Gaji Rp 200 Juta Setahun Bebas Pajak di Tengah Corona, Masyarakat Semringah

Salah satu paket stimulus ekonomi pemerintah dalam menghadapi gejolak ekonomi akibat pandemi Virus Corona (COVID-19) adalah penghapusan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Apr 2020, 14:09 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu paket stimulus ekonomi pemerintah dalam menghadapi gejolak ekonomi akibat pandemi Virus Corona (COVID-19) adalah penghapusan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. 

Per April 2020, karyawan atau pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun akan menerima gaji utuh tanpa potongan pajak untuk sementara waktu sampai pandemi mereda.  

Selama ini PPh 21 dibebankan kepada pekerja atau ditanggung oleh perusahaan sehingga penghapusan sementara ini bertujuan mengantisipasi melemahnya daya beli para pekerja dengan penghasilan tertentu. 

Peneliti dari Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, stimulus pajak penghasilan ini merupakan kebijakan yang tepat dan respons yang cepat dari pemerintah.

Berdasarkan studi  DDTC Fiscal Research juga terlihat bahwa instrumen penghapusan pajak penghasilan sementara banyak dilakukan oleh negara lain. 

Aji menuturkan, dampak pandemi COVID-19 dapat mengakibatkan guncangan penawaran (supply shock) dan guncangan permintaan (demand shock).

Jika guncangan penawaran terjadi, ada kemungkinan terjadi kenaikan harga sehingga daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan skenario ini, pembebasan pajak penghasilan akan menstabilkan dan menambah penghasilan pekerja sehingga roda perekonomian tidak terlalu lemah.

“Justru dengan kebijakan ini pemerintah mencegah supaya dampak demand shock tidak terlalu dalam. Apalagi ekonomi Indonesia sangat dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

 


Angin Segar

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Jawa Timur Ir. Purnomo mengatakan, insentif penghapusan pajak penghasilan ini menjadi angin segar bagi para pekerja.

“Dampak COVID-19 juga sangat terasa di daerah khususnya pada sektor industri rokok, tembakau, makanan, dan minuman yang memiliki sebaran pekerja yang cukup luas di Indonesia,” ujarnya. 

Purnomo melanjutkan, kebijakan pembebasan PPh 21 sangat membantu bagi pekerja di industri RTMM untuk menghadapi situasi ekonomi yang tidak pasti akibat pandemi. Selain itu, penggratisan pajak ini juga memberikan pengaruh positif untuk industri RTMM apabila pekerjanya mendapatkan keringanan melalui bebas pajak. 

“Ditanggungnya pajak penghasilan secara tidak langsung akan menambah pendapatan para pekerja, karena upah yang diterima akan penuh tanpa dipotong pajak sehingga dananya dapat digunakan untuk membantu perekonomian keluarga,” kata Purnomo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya