Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Surabaya Raya yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Penerapan PSBB ini diberlakukan selama 14 hari yang dimulai pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin, 11 Mei 2020.
PSBB ini merupakan pembatasan kegiatan tertentu dan pergerakan penduduk dalam suatu wilayah yang bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pun sudah teken Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Selain itu juga meneken Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 220 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di provinsi Jawa Timur.
Baca Juga
Advertisement
Dengan diterbitkan Pergub dan SK Gubernur Jatim tersebut diikuti dengan Perwali Surabaya, Peraturan Bupati (Perbup) Gresik dan Sidoarjo.
Untuk menerapkan PSBB di Gresik, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menerbitkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Gresik. Aturan ini diteken pada 24 April 2020.
Mengutip dari Perbup Gresik Nomor 12 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 pada pasal 4 menyebutkan ruang lingkup peraturan bupati ini meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan COVID-19, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanana dan sanksi.
Berikut sejumlah rangkuman poin-poin dari Perbup Gresik Nomor 12 Tahun 2020 ini:
A.Pembatasan Kegiatan
Pasal 8 menyebutkan pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan lembaga pendidikan.
-Selama pemberlakuan PSBB dihentikan sementara kegiatan di sekolah/madrasah meliputi pendidikan anak usia dini, SD/MI, SMP/MT,pendidikan kesetaraan, pendidikan kursus, Lembaga pendidikan lainnya, dan industri dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan kegiatan lainnya.
-Pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah itu, semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh atau daring.
-Pasal 9 menyebutkan Lembaga pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB antara lain Lembaga pendidikan tinggi, Lembaga pelatihan, Lembaga penelitian, Lembaga pembinaan dan Lembaga sejenisnya.
-Ada pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu Lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
-Pasal 11 menyebutkan, selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja dan kantor.
Ayat (2) selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor merupakan pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah dan tempat tinggal untuk jaga produktivitas atau kinerja pekerja.
-Bagian keempat mengenai pembatasan kegiataan keagamaan di rumah ibadah. Pada pasal 13 disebut kalau selama pemberlakuan PSBB dilakukan pembatasan sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan di tempat tertentu.
-Ayat 2 pasal 13 menyebutkan, selama pembatasan sementara kegiatan di rumah ibadah dan tempat ibadah tertentu, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.
- Bagian keenam yaitu pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Pasal 18 menyebutkan selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
-Pasal 18 ayat 2, kegiatan sosial dan budaya termasuk kegiatan yang berkaitan dengan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pengecualian
B.Pengecualian
Pada PSBB ini ada sejumlah pengecualian dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Jadi penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor yang dikecualikan antara lain:
-Seluruh kantor/instansi pemerintahan baik pusat dan daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait.
-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang turut serta dalam penangan COVID-19, dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, ikuti pengaturan dari kementerian terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
-Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistic, perhotelan, konstruksi, industri strategis, ekspor impor, pelayanan dasar, utilitas, public,, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari.
-Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.
-Penghentian kegiatan di tempat dan fasilitas umum dikecualikan bagi kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari serta melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
-Pemenuhan kebutuhan pokok ini meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan pengiriman untuk bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, serta logistik.
-Pemenuhan kebutuhan sehari-hari juga meliputi penyediaan barang ritel di pasar rakyat/tradisional, toko swalayan jenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan, dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, dan toko, warung, warung kelontong, dan jasa binatu (laundry).
-Pelaku usaha pun diminta untuk mengutamakan pemesanan barang secara daring dan jarak jauh dengan fasilitas layanan antar.
-Tidak menaikkan harga barang, dan menyemprot disinfektan secara berkala pada tempat usaha, mendeteksi suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/toko, mewajibkan pembeli menggunakan masker, dan menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen paling sedikit satu meter.
-Mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan masker, pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja
-Melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan pembersih tangan (hand sanitizer), serta menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, dan mudah diakses konsumen dan karyawan
-Untuk restoran, kafe, warung tidak menyediakan meja dan kursi tempat duduk serta layanan wifi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
-Pasal 19 menyebutkan kalau penghentian kegiatan sosial dan budaya dikecualikan untuk kegiatan khitanan, pernikahan dan pemakaman dan takziah kematian yang tidak diakibatkan COVID-19.
-Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dihadiri kalangan terbatas yaitu keluarga inti, menggunakan masker, meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian, dan menjaga jarak minimal satu meter.
Advertisement
Ada Jam Malam
C.Jam Malam
- Larangan yang tertuang dalam pasal 25 disebutkan kalau dalam pelaksanaan PSBB semua penduduk dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB-04.00 WIB.
-Larangan tersebut dikecualikan antara lain tenaga medis, petugas keamanan, beberapa aktivitas emergency dan pegawai yang harus bekerja pada malam hari.
Kegiatan Tertentu yang Tetap Dilaksanakan
Kegiatan Tertentu yang Tetap Dilaksanakan
-Pasal 22 menyebutkan kalau kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB meliputi fasilitas layanan kesehatan, kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, dan kegiatan gugus tugas pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Advertisement
Hak dan Kewajiban Penduduk
Hak dan Kewajiban Penduduk:
-Pasal 20 menyebutkan selama pemberlakuan PSBB,setiap penduduk di kabupaten dan kota punya hak sama untuk:
1.Memperoleh perlakuan dan pelayanan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
2.Mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis
3.Memperoleh data dan informasi mengenai COVID-19
4.Kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan yang berkaitan dengan COVID-19
5.Pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19 dan terduga COVID-19
-Pasal 21 menyebutkan selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di kabupaten/kota wajib mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
-Dalam hal penanganan COVID-19 setiap penduduk wajib mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk COVID-19 dalam penyelidikan epideomologi, apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas.
-Melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan shelter, maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan
-Melaporkan kepada tenaga kesehatan dan aparat apabila dirinya, keluargana dan masyarakat terpapar COVID-19.
Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk
Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk
-Pasal 26 menyebutkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan tunai, bantuan pangan non tunai kepada masyarakat yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokok selama pelaksanaan PSBB.
-Bantuan tunai dan bantuan pangan nontunai diberikan dalam bentuk bahan pokok diberikan dalam bentuk bahan pokok dan bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Penetapan penerima bantuan tunai dan bantuan pangan nontunai ditetapkan sesuai peratuan perundang-undangan.
-Pasal 27 ayat 1 menyebutkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB.
-Insentif pada ayat 1 diberikan dalam bentuk pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB, dan bantuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan pemberian insentif dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan daerah.
Advertisement
Sanksi
Sanksi
-Pada pasal 33 menyebutkan sanksi untuk pelaksanaan PSBB. Ayat satu menyebutkan bupati menerapkan sanksi administratif kepada setiap orang dan penanggung jawab kegiatan yang melakukan pelanggaran.
-Ayat 3 menyebutkan sanksi administratif itu berupa teguran lisan, teguran tertulis dan tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan pemulihan serta mencabut izin sesuai dengan kewenangannya.