Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menyatakan, sebanyak 3.876 perusahaan melakukan work form home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Senin, 27 April 2020.
Kata dia, jumlah karyawan di ribuan perusahaan tersebut yakni ada 1.050.189 tenaga kerja. Namun tidak semua perusahaan telah menghentikan semua kegiatan di kantor.
Advertisement
"Sebanyak 1.336 perusahaan telah menghentikan seluruh operasional kerjanya, dengan 182.817 tenaga kerja bekerja di rumah," kata Andri.
Kemudian, dia juga mencatat ada 2.540 perusahaan melaporkan pengurangan sebagian kegiatan operasional dengan 867.372 tenaga kerja.
Jumlah tersebut kata Andri telah mengalami peningkatan bila dibandingkan pada Minggu (26/4/2020) yang berjumlah 3.843 perusahaan yang melaksanakan WFH.
Saat PSBB berlaku di Jakarta, ternyata ada sejumlah bidang usaha komersial dan swasta yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas.
Bidang Usaha yang Diperbolehkan
Berikut rincian bidang usaha yang diperbolehkan berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020:
1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.
Kemudian termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
3. Media cetak dan elektronik
4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi,vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggarainfrastruktur data.
5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi
8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).
11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Advertisement