Langgar Aturan PSBB Corona, 76 Perusahaan di DKI Jakarta Disegel

467 perusahaan lainnya diberikan peringatan dan teguran agar tidak beroperasi selama masa PSBB di Jakarta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Apr 2020, 17:35 WIB
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, bahwa ada 543 perusahaan di DKI Jakarta yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebanyak 76 perusahaaan di antaranya disegel sementara waktu.

Penyegelan dilakukan lantaran 76 perusahaan itu nekat beroperasi, padahal tidak termasuk dalam sektor strategis yang dikecualikan selama masa PSBB. Sehingga, pemerintah melakukan upaya penegakan hukum.

"Ada 543 perusahaan dan tempat kerja yang melakukan pelanggaran. Sedangkan hanya 76 saja yang disegel sementara karena mereka bukanlah 11 komponen atau bidang yang mendapatkan pengecualian," ujar Doni dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi secara virtual, Senin (27/4/2020).

Sementara itu, 467 perusahaan lainnya diberikan peringatan dan teguran agar tidak beroperasi selama masa PSBB. Penghentian pengoperasian perusahaan di luar sektor strategis ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus corona di DKI.

"Mudah-mudahan langkah tegas yang dilakukan gugus tugas Provinsi DKI dapat memberikan efek yang positif bagi semakin berkurangnya kasus positif di Jakarta," jelas Doni.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Transportasi Umum Padat

Penumpang KRL tujuan Bogor menanti pemberangkatan di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/4/2020). Seiring dengan pemberlakuan PSBB di DKI, PT KCI membatasi operasional KRL dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan jumlah penumpang 60 orang di setiap gerbongnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Doni menyampaikan bahwa banyaknya pabrik dan perkantoran beroperasi selain yang dikecualikan membuat transportasi umum masih ramai. Sehingga, penerapan PSBB masih belum berjalan efektif.

"Yang belum optimal terkait perkantoran dan pekerjaan di pabrik sehingga mengakibatkan moda transportasi dipenuhi warga masyarakat," tutur Doni, Senin (20/4/2020).

Adapun sektor strategis yang diperbolehkan pemerintah tetap beroperasi saat PSBB yakni, kesehatan, pangan, energi, keuangan dan perbankan, layanan komunikasi dan media komunikasi. Kemudian, sektor ritel, logistik dan distribusi barang, serta industri strategis.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya