Liputan6.com, Jakarta Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, total hingga saat ini sudah 97 kasus berita bohong alias hoaks terkait virus Corona atau Covid-19 yang ditangani Bareskrim Polri beserta jajaran.
"Sampai saat ini sudah 97 kasus," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2020).
Advertisement
Menurut Argo, temuan kasus hoaks terbanyak ada di Jakarta dengan 12 perkara yang ditangani Polda Metro Jaya. Sementara di Riau ada 9 kasus dan Jawa Barat 7 kasus.
"Sisa kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran," jelas dia.
Adapun motif perbuatan para pelaku hoaks tersebut beragam. Mulai dari ketidakpuasan dengan kebijakan pemerintah hingga sekedar iseng saja.
"Motif ada yang bercanda, iseng," Argo menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terancam 6 Tahun Penjara
Para pelaku dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Juga Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 10 tahun.
Advertisement