Top 3: PNS Harus Lapor Lokasi Terkini Setiap Hari

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 28 April 2020:

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Apr 2020, 06:30 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf mengatakan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS wajib memberitahukan lokasi keberadaanya kepada pengelola kepegawaian di unitnya masing-masing. Mereka diminta membagikan lokasi terkini (share location) setiap pagi, siang dan sore hari.

Sementara bagi ASN yang memiliki keterbatasan sinyal internet, laporan keberadaan bisa disampaikan lewat sms atau cara manual lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan PNS dan menghindari pergerakan mereka di tengah pandemi Covid-19.

Artikel mengenai laporan harian PNS ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 28 April 2020:

1. Kerja dari Rumah, ASN Wajib Lapor Lokasi Terkini Setiap Hari

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf mengatakan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS wajib memberitahukan lokasi keberadaanya kepada pengelola kepegawaian di unitnya masing-masing. Mereka diminta membagikan lokasi terkini (share location) setiap pagi, siang dan sore hari.

"Mereka (ASN) harus lapor pagi, siang dan sore sedang dimana dan share location," kata Supranawa dalam konferensi pers virtual di akun YouTube @BKNgoidofficial, Jakarta, Senin (27/4).

Sementara bagi ASN yang memiliki keterbatasan sinyal internet, laporan keberadaan bisa disampaikan lewat sms atau cara manual lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan PNS dan menghindari pergerakan mereka di tengah pandemi Covid-19. Sebagaimana dalam Surat edaran Kementerian PAN-RB yang menyatakan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melakukan pengawasan dan pemantauan pergerakan keberadaan ASN di setiap instansi. PPK pun wajib memberikan laporannya setiap hari mengenai keberadaan ASN.

Baca artikel selengkapnya di sini


2. Pegadaian Beri Bunga 0 Persen untuk 5 Juta Nasabah, Simak Cara Dapatnya

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Di tengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19, PT Pegadaian (Persero) akan meluncurkan program-program baru bertajuk Gadai Peduli untuk meringankan beban nasabah khusus pengguna produk Gadai Konvensional maupun Syariah.

"Kami berkomitmen terus memberikan berbagai kemudahan bagi nasabah, terlebih lagi pada situasi yang sulit saat ini di tengah wabah Covid19. Program pertama Gadai Peduli adalah Menetapkan bunga 0 persen," Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto, Senin (27/4/2020).

"Target kami kalau bisa membantu meringankan beban 5 juta nasabah gadai, di mana 3,5 juta nasabah dari eksisting dan 1,5 juta diharapkan dari tambahan nasabah selama bebas bunga diterapkan, program ini hanya berlaku untuk nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari Rp 1 juta. Efektif dimulai tanggal 1 Mei 2020 dan berakhir 31 Juli 2020," lanjut dia.

Adapun persyaratan program 0 persen bunga adalah, dalam satu KK (Kartu Keluarga) tidak boleh lebih dari satu nasabah penerima. Untuk pembuktiannya, nasabah tidak perlu membawa Kartu Keluarga saat menggadai.

Baca artikel selengkapnya di sini


3. Gaji Rp 200 Juta Setahun Bebas Pajak di Tengah Corona, Masyarakat Semringah

Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Salah satu paket stimulus ekonomi pemerintah dalam menghadapi gejolak ekonomi akibat pandemi Virus Corona (COVID-19) adalah penghapusan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. 

Per April 2020, karyawan atau pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun akan menerima gaji utuh tanpa potongan pajak untuk sementara waktu sampai pandemi mereda.  

Selama ini PPh 21 dibebankan kepada pekerja atau ditanggung oleh perusahaan sehingga penghapusan sementara ini bertujuan mengantisipasi melemahnya daya beli para pekerja dengan penghasilan tertentu. 

Peneliti dari Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, stimulus pajak penghasilan ini merupakan kebijakan yang tepat dan respons yang cepat dari pemerintah.

Baca artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya