Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Sidoarjo mengerahkan 1.500 personel dan ada tambahan dari TNI beserta kesatuan lainnya selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami saling bersinergi melakukan penyekatan antisipasi warga dari luar kota di 16 pos check point akses masuk Sidoarjo," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, seperti dikutip dari Antara, Senin, 27 April 2020.
Ia menuturkan, untuk setiap pos ditempatkan puluhan anggota dan juga akan memeriksa pengendara yang akan masuk wilayah Sidoarjo. "Para petugas dilengkapi alat pelindung diri (APD), thermo gun, wastafel air mengalir, water barier, dan tenda pos pantau," tutur dia.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, disiapkan sebanyak 16 check point atau titik pemeriksaan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.menuturkan, check point tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 selama pelaksanaan PSBB mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.
"Selama 14 hari itu, Polresta Sidoarjo akan mengerahkan personel gabungan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama berlangsungnya masa PSBB," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Wajib Pakai Masker
Ia mengatakan, saat berlangsungnya PSBB di Sidoarjo, pihaknya akan mengerahkan sekitar 1.500 personel dan ada tambahan dari TNI serta kesatuan samping lain.
Ia mengemukakan, ke-16 titik pos check point tersebut meliputi Jembatan Ngelom Taman, Simpang Empat Bypass Krian, Mlirip Rowo Tarik, Simp Tiga Pakerin Prambon.
Lalu Bundaran Waru, Pondok Tjandra Waru, Brebek industri Waru, Pintu Tol Medaeng Waru, Pintu Tol Brebek lndustri Waru, dan Pintu Tol Tambak Sumur Waru.
"Kemudian depan Pusdik Gasum Porong, Simpang Empat Arteri Baru Porong, Pabrik Gula Krembung, Simpang Empat Pilang Wonoayu, Pintu Tol Porong, dan Pintu Tol Sidoarjo," kata dia.
Dalam PSBB tersebut, ada ketentuan setiap pengendara wajib menggunakan masker. Apabila melanggar, yang pertama akan dilakukan teguran dan diberikan masker.
Namun, apabila mengulangi tidak memakai masker, maka akan ditindak tegas. Ketentuan yang lain, kata dia, ojek daring tidak diizinkan membawa penumpang. Mereka diperbolehkan beroperasi hanya melayani pesan antar. Pengendara roda dua tidak boleh berboncengan, terkecuali itu keluarganya sendiri.
"Saat berlangsungnya PSBB juga diberlakukan jam malam. Mulai dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Sebagai pelaksana di lapangan kami mengedepankan tindakan tegas tetapi humanis," ujar dia.
Advertisement