Top 3 News: PSBB Bikin Kasus Positif Corona di Jakarta Melambat Pesat

Top 3 News, penerapan PSBB di DKI Jakarta yang dimulai 10 April 2020 disebut dapat menekan angka penyebaran virus corona Covid-19.

oleh Maria FloraLizsa EgehamLiputan6.comYopi Makdori diperbarui 28 Apr 2020, 09:08 WIB
Petugas menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) pada layar pemantau di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Sampai hari ini, Posko COVID-19 DKI Jakarta terlah dihubungi 3.580 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Top 3 news hari ini, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan di DKI Jakarta, sejak 10 April 2020 disebut mampu menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Hal ini diungkap Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat menggelar pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, Senin, 27 April kemarin.

Doni menyebut terjadi pelambatan yang sangat pesat dari kasus pasien positif Corona di Ibu Kota. "Saat ini telah mengalami flat dan kita doakan semoga tidak terlalu banyak kasus positif yang terjadi," jelasnya.

Berita tentang pemecetan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitty Hikmawatty juga tak kalah menuai sorotan. Seperti diketahui Siti dipecat secara tidak hormat oleh KPAI karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai komisioner atas pernyataan 'perempuan dapat hamil jika berenang'. 

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, bahwa bagi masyarakat yang kedapatan melanggar PSBB, tidak dapat diberikan sanksi pidana.

Sanksi yang paling tinggi hanya bisa diberikan berupa denda, karena Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Senin, 27 April 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Ini Penyebab Kasus Positif Corona DKI Jakarta Melambat Pesat

Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut kasus positif virus corona di DKI Jakarta mengalami perlambatan yang pesat dari waktu ke waktu. Doni pun berharap kasus positif corona di DKI dan daerah lainnya terus menurun.

"Kami jelaskan, khusus DKI Jakarta perkembangan terakhir kasus positif corona telah alami perlambatan yang pesat. Dan saat ini telah mengalami flat dan kita doakan semoga tidak terlalu banyak kasus positif yang terjadi," kata Doni dalam video conference usao rapat bersama Presiden Jokowi secara virtual, Senin (27/4/2020).

Menurut dia, perlambatan kasus corona di DKI dikarenakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan PSBB di DKI Jakarta yang dimulai 10 April ini disebut dapat menekan angka penyebaran virus corona Covid-19.

 

Selengkapnya...


2. Dipecat Jokowi dari KPAI, Sitty Hikmawatty: Saya Berada di Jalan yang Benar

Komisioner KPAI Sitty Hikmawatty menyoroti eksploitasi anak oleh perusahaan rokok lewat audisi beasiswa bulu tangkis. (Yopi Makdori/Liputan6.com)

Mantan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitty Hikmawatty mengatakan, dirinya berada di jalan yang benar dalam melakukan tugas-tugas perlindungan anak Indonesia.

Sitty mengatakan, kendati dia dipecat dengan tidak hormat dari KPAI, hal itu tidak membuatnya berhenti mencintai negeri ini.

"Prinsipnya, apapun yang terjadi tidak akan membuat saya jadi kufur nikmat, tidak akan membuat saya menjadi tidak mencintai bangsa ini. Justru saya yakin berada di jalan yang benar dalam melakukan perlindungan pada anak," kata dia kepada Liputan6.com, Minggu (26/4/2020).

Ia merasa bahwa dirinya diperlakukan semena-mena dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

 

Selengkapnya...


3. Yusril: Warga Langgar PSBB Corona Tidak Bisa Dipidana

Yusril Ihza Mahendra saat memberi keterangan kepada awak media saat melakukan pertemuan dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentang virus corona atau Covid-19 tidak bisa dipidana.

Menurut dia, sanksi pidana hanya bisa dijatuhkan oleh Undang-Undang (UU). Sementara Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana.

"Paling tinggi denda, itu mungkin dapat dilakukan daerah tapi dalam bentuk Perda, bukan Pergub. Sekarang kita dengar Pemda DKI dapat izin untuk PSBB itu akan mengeluarkan Pergub," kata Yusril dalam diskusi virtual bertema 'PSBB, Jurus Tanggung Istana Hadapi Corona?', Minggu (12/4/2020).

Mantan Menteri Hukum era Gus Dur dan Megawati itu menjelaskan, Indonesia memiliki tiga UU yang dapat digunakan dalam konteks menghadapi pandemi virus corona Covid-19. Tiga UU tersebut yakni UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

 

Selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya