Pengusaha Tak Mampu Bayar THR Harus Dibuktikan Lewat Audit Keuangan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Apr 2020, 11:00 WIB
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh.

"Pengusaha yang mengatakan rugi sehingga tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

Ia juga menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang memberi restu perusahaan yang arus kasnya tertekan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

“KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker,” tegasnya.

Lebih lanjut Iqbal mengingatkan, Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh termasuk THR.

“Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama 2 tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik,” ujarnya.

Dari hasil audit itulah, menurutnya dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekedar cari-cari alasan.

“Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak,” katanya.

 


Beri Keadilan

Elemen Buruh melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Rabu (12/2/2020). Dalam aksinya mereka menolak draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut Said, audit keuangan seperti ini memberikan keadilan bagi kaum buruh. Bukan dengan seenaknya mengatakan rugi dan tidak bisa bayar upah dan THR.

"THR dan upah harus dibayar penuh agar daya beli buruh saat lebaran dan pandemi corona tetap terjaga. Sehingga konsumsi masyarakat tetap baik," tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya