Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan permohonan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Ketua Majelis Hakim Panel, Aswanto saat membuka sidang meminta agar dimaklumkan lantaran ada protokol yang harus diikuti, terkait Corona Covid-19.
Advertisement
"Pertama-tama kami ingin mempermakluman bahwa kita terpaksa membatasi para pihak dalam persidangan ini, mengingat protokol-protokol yang sudah ditentukan, baik oleh pemerintah kita maupun oleh WHO. Kita harus patuh oleh protokol tentang social distancing dan ada PSBB," kata Aswanto dalam persidangan, Selasa (28/4/2020).
Namun, kata dia, berdasarkan rekomendasi WHO, bahwa jika ada persidangan yang dianggap penting, maka bisa tetap dilakukan.
"Oleh sebab itu, rapat kami menganggap bahwa ini adalah salah satu perkara yang atau tiga perkara yang dianggap urgent. Maka, kami tetap melakukan persidangan," ungkap Aswanto.
Karenanya, Aswanto meminta maaf kepada para pemohon lain yang perkaranya sampai sekarang belum disidangkan.
"Oleh sebab itu, karena ini ditonton oleh masyarakat umum, kepada ibu/bapak yang mempunyai permohonan yang sudah diregistrasi tapi sampai sekarang belum disidangkan, kami tidak bermaksud untuk melanggar hak konstitusional ibu/bapak," ucap Aswanto.
Dia menegaskan, pihaknya hanya ingin melindungi hak konstitusional para pemohon.
"Malah justru kami ingin melindungi hak konstitusional ibu/bapak dalam kaitannya hak untuk memperoleh kesehatan," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
3 Permohonan
Adapun, ada 3 permohonan yang menggugat Perppu Covid-19. Diantaranya, permohonan 23/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk. Kemudian, 24/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA.
Terakhir, permohonan 25/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Damai Hari Lubis.
Advertisement