Sebelum Sidang, Hakim MK Diskusi soal Penggunaan Masker

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan, permohonan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) tentang Corona.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Apr 2020, 19:19 WIB
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra berbincang disela pembukaan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan, permohonan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Berdasarkan tayangan langsung di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, tiga hakim panel MK, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan Daniel Yusmic P Foekh tampak menggunakan masker. Namun, sebelum sidang dimulai rupanya ketiga hakim tersebut diskusi terlebih dahulu soal penggunaan masker.

"Saya kira itu yang ingin kami permakluman lebih awal, tadi kami agak telat sedikit, karena tadi kami harus bersepakat di ruangan tunggu, apakah persidangan ini ketika para pemohon atau para anggota panel menyampaikan pandangannya tetap menggunakan masker atau tidak," kata Ketua Majelis Hakim Panel Aswanto dalam persidangan, Selasa (28/3/2020).

Dia menuturkan, mendapatkan informasi ada beberapa sidang di pengadilan, jaksa meminta terdakwa membuka maskernya, karena ditakutkan yang hadir bukan yang bersangkutan.

Aswanto meyakinkan, bahwa hakim panel yang ada bukanlah hakim bayangan.

"Kalau kita saya kira tidak ada problem. Jelas diidentifikasi, panelnya adalah Aswanto, yang mulia pak Wahid, dan yang mulia Pak Daniel. Saya kira hakimnya bukan hakim bayangan," ungkap Aswanto.

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Minta Maaf

Karenanya, Aswanto memohon maaf jikalau dalam persidangan ini ada protokol yang harus dilakukan.

"Saya kira itu, sekali lagi saya mohon maaf, harus ada pembatasan jumlah kuasa hukum yang hadir di ruangan maupun pengunjung karena itu protokol atau kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah dan WHO," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya