Liputan6.com, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) mencatat mayoritas barang yang digadai 95 persen emas baik berupa emas perhiasan, dan emas batangan, sedangkan sisanya 5 persen non emas. Seperti, mobil, motor, laptop, handphone dan barang elektronik lainnya.
Selain itu, Pegadaian mencatat pada Januari sampai Maret 2020, menyalurkan pinjaman atau omzet gadai konvensional (Produk KCA) maupun gadai syariah (Rahn) mencapai Rp 36,3 triliun.
Advertisement
Sedangkan pada Januari 2019 sampai Maret 2019 Pegadaian menyalurkan pinjaman (omzet) gadai konvensional (Produk KCA) maupun syariah (Rahn) Rp 30,6 triliun.
"Artinya kinerja tahun ini jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu terdapat peningkatan sekitar 18 persen,” kata Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani kepada Liputan6.com, Selasa (28/4/2020).
Penambahan itu dikarenakan dampak dari wabah pandemi virus corona atau covid-19 yang membuat masyarakat menggadaikan barang-barangnya ke Pegadaian di tengah kesulitan ini.
Lanjut Basuki, tidak ada syarat khusus atau mempersulit bagi masyarakat yang hendak menggadai barangnya di Pegadaian pada masa wabah ini.
Melainkan hanya cukup dengan membawa KTP dan barang jaminan baik emas, barang elektronik maupun kendaraan, serta mengisi formulir permintaan kredit yang tersedia.
Protokol Kesehatan
Namun, dimasa pandemi saat ini, ia mengatakan Pegadaian di dalam memberikan pelayanan kepada nasabah menerapkan protokol seperti pemeriksaan suhu badan dengan menggunakan thermal gun, mencuci tangan sebelum masuk unit/cabang, wajib memakai masker, dan menerapkan physical distancing.
Basuki menyebut tidak membatasi bagi masyarakat yang ingin menggadaikan jumlah barangnya.
“Pada prinsipnya, secara umum Pegadaian tidak membatasi jumlah barang yang digadaikan oleh nasabah. Kecuali produk khusus gadai prima atau gadai tanpa bunga 0 persen, dengan pinjaman di bawah Rp 1 juta,” jelasnya.
Sehingga produk gadai prima dibatasi satu keluarga satu kali akses. Oleh karena itu syarat pengajuan untuk mendapatkan produk ini adalah melampirkan copy kartu keluarga.
“Produk ini efektif mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Juli 2020,” tutupnya.
Advertisement