BKN Tunggu Payung Hukum buat Periksa PNS yang Nekat Mudik

BKN akan mendata dulu dugaan pelanggaran sebelum aturan petunjuk pelaksanaannya rampung disusun.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Apr 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan dapat melakukan pemeriksaan data secara daring terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang melanggar larangan mudik selama musibah virus corona (Covid-19).

Namun, proses pemeriksaan online baru bisa terlaksana pasca regulasi dalam bentuk Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan.

Plt Kabiro Humas BKN Paryono mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010, PNS yang diduga bandel pulang kampung sebenarnya bisa saja segera dilakukan pemeriksaan.

"Tetapi kondisi saat ini pemeriksaan secara face to face kan beresiko. Oleh karena itu BKN sedang menyiapkan regulasi pemanggilan, pemeriksaan secara online," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa (28/4/2020).

Untuk sementara ini, ia menambahkan, BKN akan mendata dulu dugaan pelanggaran sebelum aturan petunjuk pelaksanaannya rampung disusun.

"Baru nanti setelah ada regulasi yang mengatur pemeriksaan secara online baru dilaksanakan pemanggilan, pemeriksaa, dan penjatuhan hukuman disiplin," ungkap Paryono.

Sebuah pengecualian diperuntukan bagi pemerintah daerah (pemda) yang tak terjamah oleh sambungan digital, dimana proses pemeriksaan bisa dilakukan pasca pandemi corona berakhir.

"Jika kondisi di daerah tidak bisa dilakukan secara online maka bisa pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin menunggu pandemi berakhir," kata Paryono.


Tiap Instansi Wajib Lapor Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik

Ilustrasi PNS. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS kini telah dilarang untuk mudik atau pulang ke kampung halaman selama pandemi virus corona (Covid-19). Jika melanggar ketentuan itu, maka yang bersangkutan akan dikenai sanski.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, pemberian hukuman disiplin itu akan diberikan oleh masing-masing instansi. Itu sesuai dengan ketetapan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sanksi diberikan oleh instansi masing-masing PNS yang melanggar. Sesuai dengan ketentuan PP 53/2010," jelas Plt Kabiro Humas BKN Paryono kepada Liputan6.com, Selasa (28/4/2020).

Paryono melanjutkan, pemberian sanksi oleh tiap instansi juga wajib dilaporkan kepada BKN melalui laman resmi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

"Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan oleh instansi agar dilaporkan atau diupdate melalui sapk.bkn.go.id," ungkap dia.

Sebelumnya, Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, pemeriksaan terhadap PNS yang bandel tetap dilakukan. Sementara pemberian hukuman disiplin akan diberikan, setidaknya menunggu hingga pandemi corona mereda di Indonesia.

"Nanti akan diatur secara online. Tapi bukan berarti tidak ada hukuman disiplin, hukuman nanti dilakukan setelah pandemi selesai," ujar Haryomo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya