Pendaftaran Domain Aksara Jawa PANDI Masih Terganjal Restu Pemerintah

Agar bisa mendaftarkan aksara Jawa ke pengelola domain dunia, PANDI memerlukan surat resmi dari pemerintah Indonesia.

oleh Iskandar diperbarui 28 Apr 2020, 15:00 WIB
Dok: PANDI

Liputan6.com, Jakarta - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) berencana akan meluncurkan domain beraksara Jawa penuh. Namun, langkah ini masih menunggu legalitas atau pengakuan dari pemerintah.

Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo mengatakan agar bisa mendaftarkan aksara Jawa ke Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) selaku pengelola domain di seluruh dunia, diperlukan surat resmi dari pemerintah Indonesia.

"Harus ada pernyataan resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa bahasa itu (Jawa) merupakan bahasa komunikasi resmi di Indonesia. Poin ini yang harus diperjuangkan,” ujar Yudho melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).

Ia mengungkap, saat ini domain hanacaraka.id baru nama domainnya saja yang bisa menggunakan huruf hanacaraka, sedangkan ujungnya masih pakai .id. Saat ini yang sedang diperjuangkan adalah membuat domain hanacaraka(dot)hanacaraka.

Selain itu, tampilan nama domain hanacaraka.id ketika di browser masih berupa punycode atau kode-kode unik. Hal ini dikarenakan aksara Jawa masih belum didaftatkan ke browser tersebut.

Yudho pun memberikan contoh salah satu negara yang sudah mendaftarkan domain internet dengan bahasa dan huruf lokal adalah India.

"Mereka punya sekian banyak bahasa (yang didaftarkan ke ICANN) bukan hanya satu. Jadi perlu adanya pernyataan dan kerjasama dari pemerintah," pungkasnya.

 


Kendala Administrasi

Domain .id (pandi.id)

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengurus Bidang Pengembangan Usaha, Kerja Sama dan Marketing PANDI, Heru Nugroho mengatakan pihaknya masih mengalami kendala syarat administrasi berupa surat pernyataan pemerintah yang mengakui bahasa Jawa sebagai bahasa komunikasi resmi.

Masih menurut Heru, ICANN sebagai pengelola domain internet dunia mempertanyakan apakah bahasa Jawa digunakan oleh masyarakat Indonesia atau tidak.

"Itu (pertanyaan ICANN) dibuktikan melalui kebijakan tertulis dari Pemerintah," tegasnya.

Pemerintah memiliki kebijakan melalui UU No. 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan PP No. 57 Tahun 2014 Tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

"Namun belum ada perincian atau penjelasan lebih jauh tentang aksara bahasa-bahasa daerah di Indonesia, salah satunya aksara Jawa serta seberapa luas penggunaannya di Indonesia," ungkap Heru.

 


Belum Ada Kebijakan Jelas

domain .id

Maka dari itu, pihaknya belum menemukan kebijakan yang jelas tentang daftar bahasa dan aksara daerah apa saja yang diakui resmi oleh pemerintah. Heru mengatakan saat ini PANDI masih meraba wewenang birokrasi tersebut berada di lingkup mana.

“Saat ini masih gelap, apakah harus ke Kemendikbud atau Setneg, atau ke mana untuk mendapatkan surat pernyataannya,” tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini PANDI telah berkolaborasi dengan komunitas penggiat aksara Jawa untuk membangun konten di internet bertuliskan aksara Jawa, juga akan membuat kompetisi membuat website beraksara Jawa. PANDI terus berkomunikasi dengan ICANN, dan mempersiapkan persyaratan lainnya.

(Isk/Why)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya