Miris, Ini Deretan Cara Korea Utara Batasi Masyarakat dari Internet dan Teknologi

Masyarakat Korea Utara juga tak bisa berkicau di Twitter seperti warganet di Indonesia, pasalnya kebebasan mereka mengakses internet dan teknologi juga sangat terbatas.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 29 Apr 2020, 07:00 WIB
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un mengawasi kompetisi penembakan artileri di Korea Utara, Jumat (20/3/2020). Korea Utara menembakkan dua rudal balistik jarak pendek ketika dunia menghadapi pandemi virus corona COVID-19. (Korean Central News Agency/Korea News Service via AP)

Liputan6.com, Jakarta - Korea Utara tengah ramai jadi bahan pemberitaan dan perbincangan gara-gara ada isu mengenai kematian pemimpin tertinggi mereka Kim Jong-un.

Meski begitu sampai saat ini belum ada yang bisa memastikan kebenaran isu tersebut. Masyarakat Korea Utara pun juga tak bisa berkicau di Twitter seperti warganet di Indonesia, pasalnya kebebasan mereka mengakses internet dan teknologi juga sangat terbatas.

Tidak heran, karena pemerintah Korea Utara memang menerapkan batasan yang sangat ketat terhadap dunia luar. Pemerintah membatasi internet, smartphone, laptop, televisi, film, hingga radio.

Berikut adalah deretan cara-cara Korea Utara membatasi masyarakatnya dari teknologi, berdasarkan laporan dari jurnalis dan ahli teknologi Korea Utara Martyn Williams untuk Committee for Human Rights di Korea Utara.

1. Kontrol Internet

Korea Utara tidak sepenuhnya terputus dari internet. Buktinya, banyak peretasan yang diduga dilakukan individu atau kelompok di negara tersebut.

Meski ada internet, aksesnya dijaga ketat di tingkat nasional dan tidak benar-benar terbuka untuk populasi umum. Namun, dengan lebih banyak warga memberi smartphone, seluruh infrastruktur informasi dikelola oleh negara.

Williams mengatakan, semuanya dipantau oleh lembaga negara bernama Biro 27 atau Biro Pengawasan Transmisi.


2. Pemerintah Monitor Laman yang Dikunjungi

Minimnya akses internet di Korea Utara. (Sumber: Business Insider)

Williams mengatakan, smartphone yang beredar di Korea Utara menjalankan Android. Namun, engineer memodifikasi software-nya, termasuk background program bernama Red Flag.

Red Flag ini memata-matai segala yang dilakukan oleh pengguna dan mengambil tangkapan layar di aktivitas tertentu, yang direkam dalam sebuah basis data bernama Trace Viewers.

Meskipun Korea Utara mungkin tidak memiliki sumber daya untuk memeriksa tangkapan layar semua orang, menurut Williams, itu merupakan mekanisme yang bagus untuk membuat orang menyensor diri sendiri untuk tidak melakukan hal yang terlarang.


3. Pakai Smartphone Buatan Tiongkok

Pemilik smartphone di Korea Utara (Sumber: Business Insider)

Korea Utara tak sepenuhnya melarang warga terhubung inovasi teknologi, seperti mobile data dan smartphone. Masyarakat bisa membeli smartphone buatan Tiongkok, tetapi didistribusikan menggunakan brand Korea Utara.

Smartphone ini tampaknya merupakan Android murah, tetapi dimodifikasi dengan menyelipkan software mata-mata milik pemerintah.

Kalau tidak mau membeli itu, masyarakat bisa membeli smartphone yang diselundupkan dari perbatasan Tiongkok, tetapi mereka bisa dilacak lewat jaringan telekomunikasi Korea Utara.


4. Tak Bisa Teleponan ke Luar Negeri

Kim Jong-un saat menilik pabrik smartphone Korea Utara (Sumber: Tech In Asia)

Korea Utara memang memiliki sistem telekomunikasi, saat ini adalah usaha patungan dengan perusahaan Mesir bernama Orascom.

Jaringan ini dibagi menjadi dua bagian. Menurut laporan Williams, wisatawan Korea Utara dan warga negara asing dapat melakukan panggilan dan kirim pesan ke dalam negeri, tetapi tidak bisa berkomunikasi dengan orang di negara lain. Williams menyebutnya sebagai firewall.

Sekadar informasi, nomor telepon Korea Utara diawali dengan 191-260, sementara untuk orang asing diawali dengan 191-250.


5. Dilarang Buka File dari Luar Negeri

Ahli Teknologi Informasi, Martyn Williams mengatakan orang-orang yang dapat mengakses internet di Korea Utara adalah orang

Menurut laporan, para engineer Korea Utara membuat perangkat lunak watermarking file yang berfungsi untuk menandai dan memonitor setiap file media yang dibuka pada suatu perangkat, baik itu PC atau seluler.

Dari sini, siapa pun yang menonton film asing di perangkat mereka akan ketahuan, ditandai, dan dilacak. Jadi, ketika ada seseorang yang mendistribusikan file dari luar ke masyarakat, pemerintah akan mengetahuinya.


6. Nonton Film Porno Bisa Dihukum Mati?

Aktris porno Ginger Banks berdiri di bilik Pornhub saat AVN Adult Entertainment Expo 2018 di Hard Rock Hotel and Casino Las Vegas, Nevada, Amerika Serikat, Rabu (24/1). (Foto AP/John Locher)

Berdasarkan hasil pembicaraan William dengan pembelot Korea Utara, orang-orang yang melarikan diri ke Tiongkok, Jepang, atau Korea Selatan, rezim bisa saja menghukum mati orang-orang yang menonton konten asing, terutama konten porno atau mengkritik keluarga Kim Jong-un.

"Menonton pornografi sangat dibatasi. Bahkan seseorang bisa dieksekusi karena menonton pornografi," kata seorang pembelot.

Tak hanya itu, menurut laporan Amnesty International, seorang pria yang menonton film porno bersama istri dan temannya dieksekusi. Bahkan, seluruh warga kota dipanggil untuk menyaksikan kematiannya.

(Tin/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya