Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Salah satu kebijakan yang tertera dalam Perpu tersebut adanya dukungan dana insentif sebesar Rp 70,1 triliun dan relaksasi perpajakan bagi sektor dunia usaha yang terdampak Covid 19.
Advertisement
Selain itu adanya kebijakan penundaan pembayaran cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro dan penundaan pembayaran pinjaman terutama untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan pelaku ekonomi kecil lainnya. Pemerintah juga melakukan penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persen.
Namun Pengamat Ekonomi Indef Ariyo DP Irhamna menilai kebijakan tersebut belum diterapkan secara sungguh-sungguh oleh pelaksana kebijakan pemerintah.
Harusnya industri yang menggerakan sektor riil dan menyerap tenaga kerja yang banyak benar benar mendapat insentif seperti penurunan pajak dan tidak ada kenaikan cukai. Sementara pelaku usaha UKM benar benar dibebaskan dari membayar cicilan hutang selama wabah Covid 19 berlangsung.
“Ada keringanan pada nasabah yang sedang berhutang ataupun keringanan-keringanan lain dari lembaga keuangan. Harusnya pihak otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawal kebijakan tersebut agar bisa benar benar diterapkan. Sehingga para pelaku usaha yang terdampak Covid 19, benar benar mendapatkan kemudahan untuk menunda kewajiban membayar cicilannya selama beberapa bulan atau sampai wabah Covid 19 ini berlalu," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
"Sayangnya, pihak OJK menyerahkan mekanisme penerapan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpu ke kemampuan masing-masing perusahaan jasa keuangan atau multi finace. Akibatnya, penerapan Perpu ini kurang efektif,” lanjut dia.
Menurut dia, harusnya pemerintah lebih serius menjalankan Perpu 1/2020 dengan memberikan insentif kemudahan kepada para pelaku usaha, agar semua tagihan atau cicilan maupun kewajiban pembayarannya ditunda dahulu. Bukan dihapus, melainkan tidak ditagih. Tapi masanya diperpanjang. Selama pandemik ini tidak ada penagihan. bukan pengurangan hutang.
Ariyo menyatakan, dampak ekonomi dari wabah Covid-19 ini bila dibiarkan selain menimbulkan problem ekonomi yang serius pada akhirnya dapat merembet pada krisis keuangan.
Untuk itu pemerintah perlu mengambil langakah langkah strategis yang benar benar dijalankan untuk melindungi perekonomian nasional dari krisis keuangan sebagai dampak turunan dari Covid-19.
Penerapan PSBB
Ariyo juga mengakui, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang belakang ini mulai banyak diterapkan oleh pemerintah daerah selain di Jakarta dan wilayah Bodetabek, sedikit banyak memgganggu kelancaran ekonomi. Hal ini menyebabkan terjadi supply and demand shock. Dimana permintaan dan penawaran komoditas ekonomi maupun komoditas yang diperlukan dalam kehidupan sehari hari terganggu.
“Istilah kita kan supply and demand shock. Penawarannya kedisrupsi dan juga demand-nya. Kalau dari suplainya dengan adanya covid 19 ini atau di masa pandemik, di sisi supply shock perusahaan itu terganggu pasokannya, karena memang manusia dalam istilah ekonomi sebagai tenaga kerja kena shock di aspek kesehatan tenaga kerjanya. Jadi otomatis kapasitas produksinya akan berkurang dan suplai barang-barang dan jasa akan turun," ungkap dia.
"Nah, di sisi demand-nya karena produksi menurun otomatis daya beli turun karena banyak yang di-PHK, tidak ada produksi, tidak dapat gajian. Jadi Daya beli masyarakat turun, karena kehilangan pekerjaan, toh orang-orang yang sudah kerja tetap di pabrik tidak ada produksi, kan dia hilang juga," papar dia.
Namun demikian, mengingat tujuan dari PSBB adalah mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, maka PSBB tersebut harus didukung semua pihak dan dijalankan agar wabah Covid-19 segera berlalu. Sementara kunci dari pemulihan ekonomi sangat bergantung pada pencegahan penyebar luasan dan pencegahan penularan Covid-19.
“PSBB itu adalah dalam rangka pencegahan Covid-19. Bagaimanapun, pencegahan jauh lebih baik dari pada mengobati yang sakit. Jadi, PSBB ini harus dilaksanakan dan harus didukung agar wabah Covid-19 ini segera berlalu,” tutup Ariyo.
Advertisement