Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto, bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), dan Satuan Tugas Pangan (Satgas) tak segan memberikan sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi oknum-oknum yang melakukan penyelewengan penjualan harga gula di atas HET.
“Saya tekankan, segala yang melanggar ini telah menjual atau memasarkan harga gula di atas HET terlalu tinggi akan ditindak tegas. Karena sudah memasuki bulan puasa,” kata Agus, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga
Advertisement
Ia pun yakin dengan adanya penindakan yang dilakukan, harga gula dari produsen bisa sampai ke konsumen pada kisaran HET yakni Rp 12.500/kg.
Selain itu, Menteri Agus juga menghimbau agar produsen bisa memanfaatkan sarana-sarana tol laut untuk mengurangi biaya dan menghindari distorsi penerimaan barang.
“Ini untuk penyesuaian harga dengan harga tinggi ini kita harus melakukan pengawasan dengan para produsen agar menepati apa yang sudah disepakati,” ujarnya.
Sanksi Tegas
Lanjutnya, memang dalam hal ini pihaknya akan memberikan tindakan tetap, yakni pertama menghimbau dahulu, barulah ditindak tegas jika dinilai sudah mengganggu situasi perdagangan pangan, khususnya gula.
“Jadi tetap akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” serunya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, menambahkan tentunya harus ada sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum yang melakukan penimbunan, dan memanipulasi harga.
“Baik sanksi yang bersifat admisnistratif yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan salah satunya mencabut perizinan,sampai dengan pemberian sanksi pidana terhadap upaya-upaya yang dilakukan mulai dari kegiatan-kegiatan menumpuk dan menimbun, sampai juga memanipulasi harga menjadi salah satu catatan kami yang akan kami berikan sanksi,” pungkas Sigit.
Advertisement