Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 bukan merupakan langkah pengekangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan itu sebagai kontribusi bersama komponen masyarakat untuk menekan penyebaran Corona Covid-19.
“Secara umum pembatasan itu mengacu pada ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” ujar Supranawa dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
Advertisement
Kebijakan pembatasan ini, menurut Supranawa, tentunya berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para PNS. Sebab, PNS sebagai bagian komponen dari pemerintahan ini mempunyai peran yang sangat penting.
“Oleh sebab itu, Kementerian PANRB dalam hal ini bahwa Menpan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Covid-19,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Supranawa, apabila terjadi ketidaktaatan terhadap ketentuan pembatasan tersebut, maka akan mempunyai konsekuensi hukuman disiplin bagi PNS yang dituangkan dalam surat edaran Kepala BKN Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 ini.
Tindak Lanjut SE Menteri PANRB
Sementara itu, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB yang 3 kali diterbitkan di tahun 2020, yang pada prinsipnya adalah larangan bagi para ASN untuk melakukan kegiatan mudik atau bepergian keluar daerah.
“Dalam tiga SE itu memang sudah dikategorikan mulai dari imbauan, larangan sampai dengan penjatuhan hukuman disiplin. Sehingga pasti banyak pertanyaan untuk menindaklanjuti SE itu bagaimana hukumannya dan cara-caranya pada SE Kepala BKN nomor 11 tahun 2020,” kata Haryomo.
Adapun tiga SE yang dimaksudkan adalah, pertama SE Menpan- RB 36/2020 tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kedua, SE Menpan 41/2020. Apabila SE Menpan-RB Nomor 36/2020 sifatnya mengimbau, maka SE Menpan-RB Nomor 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.
Advertisement
Berpikir Ulang
Kemudian yang ketiga adalah SE Menpan-RB 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menpan-RB No. 36/2020. Menurut Haryomo, tujuan SE ini adalah untuk mendukung program pemerintah atas instruksi Presiden, karena ASN sebagai role model untuk mengikuti instruksi Pemerintah, sehingga dapat diikuti oleh masyarakat.
“Semoga dengan SE ini justru berdampak pada ASN tidak melakukan mudik. Harapannya SE ini jadi alat preventif yang berakibat ASN berpikir ulang untuk melakukan kegiatan mudik di tengah situasi wabah ini,” pungkas Haryomo.