Tak Pakai Masker Saat PSBB Bogor, Siap-Siap Dihukum Push up

Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBB selama 14 hari dari 15 April sampai 28 April 2020 untuk mengendalikan penularan virus corona .

oleh Muhammad Ali diperbarui 28 Apr 2020, 17:17 WIB
Pengendara motor melintasi Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/4/2020). Arus lalu lintas di kawasan Puncak lengang seiring penetapan status Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Kabupaten dan Kota Bogor pada Rabu (15/4) lalu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja menindak langsung pelanggar aturan mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan COVID-19.

"Kepada Camat Bogor Tengah Agustiyansyah yang baru saja dilantik menjadi Kepala Satpol PP, saya instruksikan untuk bertindak tegas terhadap pelanggar PSBB di Kota Bogor," kata Bima Arya saat menyampaikan pengarahan pada pelantikan pejabat Pemerintah Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Selasa.

"Saya instruksikan, mulai hari ini kepada para pelanggar PSBB yang tidak memakai masker agar diberikan hukuman fisik di tempat, yakni push up," katanya seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBB selama 14 hari dari 15 April sampai 28 April 2020 untuk mengendalikan penularan virus corona dan sedang mengusulkan perpanjangan penerapan PSBB selama 14 hari.

 


Banyak Pelanggaran

Selama pelaksanaan PSBB di Kota Bogor, menurut dia, petugas menemukan banyak pelanggaran termasuk di antaranya pelanggaran aturan yang mewajibkan warga mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Oleh karena itu, Wali Kota meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang baru lebih tegas dalam menegakkan aturan berkenaan dengan pelaksanaan PSBB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Agustiansyah menyatakan siap menjalankan instruksi dari Wali Kota Bogor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya