Liputan6.com, Jakarta - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menegaskan komitmen dan prioritas perusahaan terhadap karyawan selama masa sulit pandemi Covid-19 yang mencakup kesehatan dan keselamatan, jaminan serta stabilitas pekerjaan, stabilitas keuangan, hingga pemberian penghargaan khusus kepada karyawan.
Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk Mindaugas Trumpaitis mengatakan, Sampoerna berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemi ini, terkecuali jika ada pelanggaran tertentu oleh karyawan.
Advertisement
Perusahaan juga akan memastikan karyawan tetap menerima kompensasi dan manfaat lainnya seperti biasa meskipun pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal seperti pada saat situasi normal. Hal ini ditempuh guna menjaga stabilitas ekonomi karyawan sehingga kebutuhan mereka dapat tetap terpenuhi selama masa pandemi.
Lebih lanjut Mindaugas menyampaikan, Sampoerna secara khusus telah menyiapkan bonus khusus bagi karyawan yang memegang fungsi kritikal dan masih tetap harus hadir secara fisik di tempat kerja, seperti di fasilitas produksi, gudang, maupun lapangan untuk memastikan ketersediaan produk bagi konsumen dewasa.
“Bagi kami, tidak ada yang lebih penting dari kesehatan, keselamatan, serta jaminan stabilitas ekonomi para pekerja dalam menghadapi masa sulit ini,” kata Mindaugas dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2020).
Selain itu, dalam beberapa minggu terakhir, pihaknya juga fokus pada berbagai upaya untuk meningkatkan protokol kesehatan yang ketat dan menyesuaikan cara melakukan kegiatan usaha sesuai anjuran Pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi yang ketat.
Bagi karyawan produksi, perusahaan membatasi akses ke fasilitas produksi, melakukan pengecekan suhu temperatur tubuh ketika memasuki area kantor/produksi, meningkatkan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi, menyediakan masker dan hand sanitizer.
Kemudian, memberikan informasi yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan diri, menerapkan physical distancing di seluruh area dan fasilitas produksi seperti kantin, tempat beribadah, serta area berkumpul lainnya. Hal ini juga diterapkan di alat transportasi karyawan yang disediakan oleh perusahaan
Sedangkan bagi karyawan nonproduksi, perusahaan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sejak 16 Maret 2020, mengurangi perjalanan bisnis, membatalkan pertemuan atau interaksi fisik dan melakukan diskusi secara daring, mengingatkan untuk selalu menjaga kebersihan pribadi serta menjaga jarak sosial atau fisik.
Laksanaka Protokol Kesehatan
Sementara bagi sebagian karyawan nonproduksi yang bertanggung jawab untuk fungsi bisnis kritikal dan masih tetap harus bertugas, maka Sampoerna juga telah menerapkan berbagai upaya pencegahan.
Antara lain, memastikan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi seperti menyediakan perlengkapan proteksi diri termasuk masker medis dan hand sanitizer, penyesuaian operasional bisnis dengan meminimalkan kunjungan lapangan dan hanya fokus pada in call mission.
Lalu untuk permintaan lain dilakukan secara daring, rutin melakukan penyemprotan disinfectant di kantor dan fasilitas terkait lainnya, termasuk kendaraan operasional yang digunakan.
Sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap dampak Covid-19, Sampoerna juga mengharuskan pekerja yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.
Seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memberikan dampak positif bagi pemangku kepentingan, termasuk karyawan.
“Sampoerna percaya bahwa karyawan adalah bagian tak terpisahkan dari kesuksesan bisnis perusahaan. Maka mutlak, kami harus mengerahkan berbagai upaya untuk membantu semua pihak khususnya karyawan dalam menghadapi tantangan. Hal ini juga merupakan bentuk usaha perusahaan dalam mendukung pemerintah menangani krisis global yang terjadi,” tutup Mindaugas.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyampaikan saat ini merupakan situasi dan kondisi yang memang berat. Tapi menurutnya inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19.
Ia juga meminta seluruh perusahaan/dunia usaha agar menjadikan kebijakan PHK sebagai langkah terakhir dalam melakukan segala upaya mengatasi dampak Covid-19 dan menggunakan alternatif lain yang bisa ditempuh. Sebagai contoh mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengubah shift kerja, menghapuskan lembur dan sebagainya.
“Saya terima kasih pada pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai alternatif sebelum sampai sampai pada PHK,” jelas Ida.
Advertisement