Bupati Berharap PSBB Kabupaten Bekasi Jilid II Lebih Optimal

Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), selama 14 hari ke depan hingga 12 Mei 2020.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 29 Apr 2020, 05:43 WIB
Petugas gabungan menjaga titik-titik lokasi perbatasan PSBB di Bekasi. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), selama 14 hari ke depan hingga 12 Mei 2020. Keputusan ini diambil mengingat angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang masih masif.

"Akan kita perpanjang sampai 14 hari ke depan," kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Selasa (28/4/2020).

Menurutnya, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bekasi yang berlangsung selama 12 hari (15-26 April 2020), belum berjalan efektif. Adanya kecenderungan grafik yang menunjukkan penurunan angka kasus Covid-19 pada beberapa hari terakhir, diakui Eka belum berlaku permanen, sehingga dibutuhkan perpanjangan PSBB.

Ia pun berharap pelaksanaan PSBB tahap kedua yang akan dimulai 29 April-12 Mei 2020, berjalan lebih optimal dan efektif dalam menekan laju penyebaran virus Covid-19, khususnya di Kabupaten Bekasi.

"Mudah-mudahan pada PSBB tahap kedua kasusnya cenderung turun," imbuhnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Angka Positif Masih Tinggi

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui surat keputusan Gubernur nomor 460/2073/Hukham, menyetujui perpanjangan PSBB di wilayah Bodebek, karena dianggap masih berpotensi cukup tinggi dalam penyebaran virus Covid-19.

Perpanjangan PSBB selama dua pekan ke depan, diharapkan mampu mengoptimalkan penanganan Covid-19 di wilayah Bodebek. Gubernur juga meminta seluruh pihak terkait untuk membantu seluruh persiapan yang diperlukan dalam perpanjangan PSBB.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya