Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), selama 14 hari ke depan hingga 12 Mei 2020. Keputusan ini diambil mengingat angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang masih masif.
"Akan kita perpanjang sampai 14 hari ke depan," kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Selasa (28/4/2020).
Advertisement
Menurutnya, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bekasi yang berlangsung selama 12 hari (15-26 April 2020), belum berjalan efektif. Adanya kecenderungan grafik yang menunjukkan penurunan angka kasus Covid-19 pada beberapa hari terakhir, diakui Eka belum berlaku permanen, sehingga dibutuhkan perpanjangan PSBB.
Ia pun berharap pelaksanaan PSBB tahap kedua yang akan dimulai 29 April-12 Mei 2020, berjalan lebih optimal dan efektif dalam menekan laju penyebaran virus Covid-19, khususnya di Kabupaten Bekasi.
"Mudah-mudahan pada PSBB tahap kedua kasusnya cenderung turun," imbuhnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Angka Positif Masih Tinggi
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui surat keputusan Gubernur nomor 460/2073/Hukham, menyetujui perpanjangan PSBB di wilayah Bodebek, karena dianggap masih berpotensi cukup tinggi dalam penyebaran virus Covid-19.
Perpanjangan PSBB selama dua pekan ke depan, diharapkan mampu mengoptimalkan penanganan Covid-19 di wilayah Bodebek. Gubernur juga meminta seluruh pihak terkait untuk membantu seluruh persiapan yang diperlukan dalam perpanjangan PSBB.
Advertisement