Liputan6.com, Malang - Warga yang positif terinfeksi Corona Covid-19 terus bertambah di wilayah Malang Raya. Muncul kekhawatiran tiga daerah ini bakal jadi transmisi lokal penyebaran virus corona baru itu bila tidak ada gerak cepat pencegahan.
Secara geografis, Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang berbatasan langsung. Populasi penduduk di wilayah ini mencapai lebih dari 4 juta jiwa. Mobilitas masyarakatnya melekat jadi satu. Penanganan Corona Covid-19 harus dikelola bersama.
Baca Juga
Advertisement
Pada Selasa, 28 April 2020, di Malang Raya sudah 47 orang terinfeksi Covid-19. Ada 340 orang Pasien Dalam Pengawasan dan 1.194 Orang Dalam Pantauan. Dengan kasus kematian sebanyak 22 orang. Belum lagi ribuan Orang Dengan Risiko dan Orang Tanpa Gejala.
Ketiga kepala daerah yakni Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Bupati Malang M Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, bersepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu strategi ini agar Corona Covid-19 tidak menyebar luas di wilayah mereka.
Kesepakatan itu disampaikan forum pimpinan daerah saat rapat bersama di Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang. Namun, keputusan PSBB akan diterapkan atau tidak di Malang Raya, ada di tangan Menteri Kesehatan.
Itu merujuk pada Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB. Aturan itu merinci kriteria dan scoring atau penilaian suatu daerah apakah layak menerapkan PSBB untuk membatasi kegiatan masyarakat. Namun, sistem itu berpeluang menghambat langkah pencegahan.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, bila mengacu peraturan itu maka Kota dan Kabupaten Malang sudah layak menerapkan PSBB. Namun, Kota Batu dinilai belum memenuhi kriteria karena jumlah kasus positif terinfeksi Corona Covid-19 masih sedikit.
"Kalau mengacu pada penilaian itu malah bisa memperlambat penanganan. Kami malah ingin penerapan PSBB bisa secepatnya," kata Sutiaji di Malang, Selasa, 28 April 2020.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak video pilihan berikut ini:
Potensi Transmisi Lokal
Pengajuan PSBB di Malang Raya bakal dikoordinasikan oleh Pemprov Jawa Timur dan disampaikan ke Menteri Kesehatan. Melalui pemprov sebab rencana ini diusulkan oleh tiga daerah sekaligus.
Sejauh ini, ada 16 kasus Corona Covid-19 di Kota Malang dan tersebar rata di seluruh kecamatan. Kasus positif ini bisa terus bertambah, tidak hanya di kota tapi seluruh wilayah Malang Raya. Kebijakan pengetatan kegiatan di wilayah efektif bila diterapkan seluruh daerah.
"Tiap daerah di Malang Raya itu saling menyangga. Karena itu penting terlibat bersama mencegah penyebaran virus," ujar Sutiaji.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, populasi penduduk dan luas wilayah daerah yang dipimpinnya memang kecil. Baru ada 3 kasus positif Covid-19. Namun, bila tidak cepat ada kebijakan pembatasan sosial bisa berdampak besar.
"Kota kecil ini kalau tidak cepat ada pembatasan, sekali bertambah kasusnya ya bisa gawat," ujar Dewanti.
Ia mendukung pemberlakuan PSBB di Malang Raya. Sejauh ini, Pemkot Batu sudah mengeluarkan imbauan agar seluruh hotel dan vila tutup sampai akhir April ini. Sektor ini salah satu tumpuan perekonomian masyarakat.
"Kasus penularan lokal belum ada. Tapi lebih baik hotel dan tempat wisata tutup sementara, daripada berdampak lebih besar bila tetap beroperasi," ujar Dewanti.
Bupati Malang M Sanusi menambahkan, kasus Covid-19 di wilayahnya terus naik signifikan dan sejauh ini sudah 28 orang positif terinfeksi. Pemkab mengalokasikan lebih dari Rp89 miliar untuk penanganan wabah.
"Kasus positif virus masih akan terus bertambah, kami bersedia mengajukan PSBB," ujar Sanusi.
Advertisement
Tenaga Medis Kewalahan
Wakil Direktur RS Saiful Anwar Malang, Saifullah Asmiragani berpendapat penerapan PSBB akan sangat efektif mencegah penyebaran virus corona baru. Bila tidak, layanan fasilitas kesehatan di Malang Raya bakal kewalahan menangani pasien.
"Kondisi di rumah sakit kami sebagai rujukan utama penanganan pasien positif itu sangat terbatas. Tidak bisa bila harus juga menangani ODP dan PDP," ujar Saifullah.
Menurutnya, jumlah layanan fasilitas kesehatan dan tenaga medis di Malang Raya akan kelelahan bila pasien terus bertambah. Maka, penerapan PSBB di wilayah ini akan sangat membantu memutus mata rantai penyebaran.
"Mari berhitung kapasitas kesehatan di daerah ini. Sangat penting pembatasan sosial bisa diterapkan," tutur Saifullah.
Kebijakan PSBB itu sendiri ada di tangan Menteri Kesehatan. Usulan bisa disetujui bila memenuhi tiga indikator yaitu tingkatan kenaikan kasus signifikan, terjadi transmisi lokal virus dan melihat epidemologi kasus ini. Itu merujuk Permenkes No 9 Tahun 2020.
"Penilaian oleh Kemenkes mengacu pada tiga indikator itu. Kalau setelah dievaluasi nilainya delapan, PSBB bisa diterima," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jawa Timur, Benny Sampirwanto.
Menurutnya, bila ketiga daerah di Malang Raya itu sudah bersepakat mengajukan PSBB ke Kemenkes melalui pemprov, maka dalam waktu dekat akan dipanggil Gubernur Jawa Timur. Berikutnya, akan dievaluasi bersama mengacu pada regulasi itu.
"Pemprov hanya memfasilitasi. Semua keputusan tetap ada di Menteri Kesehatan," kata Benny.