Anggota Komisi III DPR Minta Oknum PNS Koboi Jalanan Ditindak Tegas

Dia meminta agar pelaku bisa dikenakan pasal berlapis sehingga bisa memberikan efek jera.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Apr 2020, 08:26 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Sosok koboi jalanan yang merusak mobil seorang jenderal polisi akhirnya terungkap. Dia berinisial B, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kementerian Ketenagakerjaan. Terkait hal ini, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meninta Polda Metro Jaya bertindak tegas.

"Saya minta Kapolda Metro memberi atensi atas kasus ini, ini masalah serius, betapa pejabat negara mempertontonkan arogansi kekuasaannya secara brutal, apalagi menggunakan pelat mobil dinas pejabat negara," kata Arteria, Rabu (29/4/2020).

Dia meminta agar pelaku bisa dikenakan pasal berlapis sehingga bisa memberikan efek jera. "Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, jangan hanya pakai Undang-undang Lalu Lintas," tukasnya.

Bahkan, menurut dia, secara administratif pelaku bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

"Secara administratif saya minta pejabat atasan langsung bahkan inspektorat tempat pelaku bekerja untuk memberhentikan dengan tidak hormat pelaku, alasannya ada dan memungkinkan secara hukum. Ini penting untuk menjadi contoh bagaimana watak dan karakter feodal harus dihilangkan dalam DNA pejabat publik kita. Buat pembelajaran," dia memungkasinya.

Sebelumnya, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kementerian Ketenagakerjaan, mendapat sorotan akibat ulahnya.

"Pelakunya sudah diamankan oleh jajaran Polda. Nama pelakunya Bagas," kata Brigjen Pol Erwin Chahara Rusmana dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Dalam kasus ini, Brigjen Erwin Chahara Rusmana adalah korbannya. Dia mengatakan, latar belakang tindakan pelaku terungkap saat di Polda Metro Jaya.

"Saya tidak kenal dengan pelaku. Saya baru tahu setelah di Polda. Pelaku ternyata PNS di Kementerian Ketenagakerjaan. Sekarang jabatannya auditor utama. Dia juga anak mantan inspektorat Kementerian Tenaga Kerja," papar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Insiden di Tol Cikampek

Pria yang kini menjabat sebagai Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi Deputi 5 Kemenko Polhukam itu menceritakan insiden yang dialaminya di Tol Cikampek KM 29 pada Jumat 24 April 2020.

Erwin menuturkan, kondisi arus lalu lintas saat itu sedang sepi. Saat itu, ada satu unit kendaraan mencoba menyalip.

"Dari belakang ada yang mendahului. Tapi kami tidak melihat ke spion belakang," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (28/4/2020).

Erwin mengatakan, pengendara itu terus memepet kendaraan yang dikemudikannya. Dia bahkan sempat melihat pengemudi mengacungkan tangan. "Kemungkinan marah karena merasa terhalangi," kata dia.

Erwin mengaku sama sekali tidak mengenal pelaku. Tapi, dia mengetahui bahwa kendaran yang dikemudikan pelaku sering digunakan oleh pejabat eselon satu.

Dia menuturkan tetap melanjutkan perjalanan tanpa menghiraukan sikap dari pengemudi mobil tersebut. Erwin akhirnya memindahkan kendaraan ke jalur sebelah kiri.

Tiba-tiba dari arah belakang, kendaraan yang tadi bersitegang dengannya berhenti mendadak tepat di depan kendaraannya. "Kendaraan pelaku ini menghalangi kami," ujar dia.

 


Membawa Senjata Tajam

Erwin mengatakan, pelaku langsung turun dengan membawa sebilah pisau. Kendaraan miliknya pun dirusak. "Pelaku menghunuskan senjata tajam berusaha memecahkan kaca mobil saya," ucap dia.

Padahal, Erwin telah mengenalkan identitasnya. Tapi pelaku tetap merusak. Beruntung, senjata tajam itu tidak melukai tubuhnya.

"Pisau ditusukkan pada kaca tidak mengenai kepala saya. Tapi kaca mobil retak," ujar dia.

Insiden itu mengundang perhatian pengguna jalan tol lain hingga menimbulkan kemacetan. Suara klakson dari pengendara itu pun membuat pelaku pergi.

Saat ini, kasus sedang ditangani jajaran Polda Metro Jaya. Erwin berharap kejadian seperti serupa tidak terulang kembali. Dia pun meminta keamanan di ruas jalan tol ditingkatkan.

"Supremasi hukum harus ditegakkan, proses hukum secara profesional agar tidak ada korban lainnya," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya