Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Corona Covid-19 yang terjadi di Indonesia belum menunjukan angka penurunan yang signifikan. Bahkan, penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, kembali diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
Tidak hanya pemberlakukan PSBB yang diperpanjang, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, juga kembali tidak memberlakukan ganjil genap (Gage) hingga bulan depan.
Advertisement
"Gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Fahri Siregar, seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu (29/4/2020).
Sementara itu, peniadaan ganjil genap ini sendiri, memang berdasarkan evaluasi secara menyeluruh. Hal tersebut, berdasarkan kondisi dan situasi terkini. Jadi, saat pandemi sudah berkurang atau bahkan belum terselesaikan, aturan ini bisa saja dicabut ataupun diperpanjang.
Sedangkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes, Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, ia memerintahkan kepada jajarannya untuk tidak melakukan penindakan razia dan tilang selama masa PSBB. Tapi, pelanggaran yang berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas akan tetap ditindak.
"Itupun dengan memaksimalkan tilang E-TLE," pungkasnya.
Gunakan Transportasi Umum
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (15/3/2020) telah menyampaikan peniadaan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta.
"Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (Covid -19). Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi (penyebaran virus) sudah dalam kendali," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat Covid-19 merebak di Indonesia.
Masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan.
Advertisement