Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket via KAI Access menjadi setelah 3 hari kerja sejak dilakukan pembatalan, dari sebelumnya paling lambat setelah 45 hari pembatalan.
“Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April sampai 4 Juni 2020, untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei s.d 4 Juni 2020,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (29/4/2020).
Baca Juga
Advertisement
Joni membeberkan, adapun total tiket yang sudah dibatalkan mulai 23 Maret hingga 29 April 2020 sebanyak 877.618 tiket, dimana 51 persen dibatalkan melalui aplikasi KAI Access dan sisanya dibatalkan secara offline di stasiun.
Khusus untuk keberangkatan 14 Mei s.d 4 Juni 2020 atau H-10 s.d H+10 masa Angkutan Lebaran 2020, sebanyak 554.672 tiket yang telah dibatalkan oleh penumpang.
Sementara masih ada 352.884 tiket yang belum dibatalkan oleh penumpang, atau 39 peesen dari total keseluruhan tiket Masa Angkutan Lebaran 2020 yang telah terjual.
Permudah Masyarakat
Joni berharap, dengan kebijakan ini dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket, serta membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat.
“Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020,” tutup Joni.
Sebagai tambahan, penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI 121 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Advertisement