Liputan6.com, Jakarta - Sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian Bank Indonesia (BI) terhadap masyarakat terdampak Corona dan dukungan dalam penanganan pandemi Covid-19, BI melaksanakan Gerakan BI Peduli COVID-19.
Gerakan tersebut dilaksanakan antara lain melalui inisiatif pegawai BI yang menyisihkan sejumlah tertentu dari Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dan gaji selama enam bulan, terhitung sejak Mei hingga Oktober 2020.
Advertisement
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, sebenarnya dirinya tidak ingin membeberkan hal tersebut. Namun agar ada transparasi akhirnya ia memutuskan untuk mengumumkannya.
"Kontribusi ini diikuti oleh seluruh Anggota Dewan Gubernur dan pegawai kecuali pegawai level Staf ke bawah," jelas dia, di Jakarta, Rabu (29/4/2020). Dalam hitungannya, mobilisasi gaji dan THR Dewan Gubernur, Pimpinan dan juga pegawai BI sampai dengan officer angkanya capai Rp 20,6 miliar.
Pengelolaan dan penyaluran dana dari penyisihan THR dan gaji pegawai ini seluruhnya akan dilaksanakan oleh Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI).
Selain itu, Gerakan BI Peduli COVID-19 tersebut juga termasuk penyaluran bantuan sosial BI dalam Program Dedikasi untuk Negeri dan pengumpulan donasi pegawai secara sukarela yang telah dilaksanakan sejak Maret 2020.
Gerakan BI Peduli COVID-19 ini secara keseluruhan diperkirakan akan menghimpun dana sejumlah Rp 101,4 miliar yang akan disalurkan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, rumah sakit, dan masyarakat.
Dana tersebut antara lain akan digunakan untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD), masker, ventilator, pengukur suhu tubuh, vitamin, dan sembako.
Layanan Sistem Pembayaran
Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), BI bersama otoritas terkait dan industri senantiasa berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat di tengah penanggulangan pandemi COVID-19.
Guna menjaga kelangsungan pelaksanaan tugasnya, BI senantiasa berkoordinasi dengan otoritas terkait, memperkuat pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai BI dan mitra kerja, serta menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home) dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation).
Advertisement