Tinggalkan Zoom, Istana Kepresidenan Gunakan Aplikasi Buatan Telkomsel untuk Rapat Virtual

Bey menjelaskan saat ini pihak Istana memilih aplikasi pertemuan yang baik dari sisi keamanan data dan mencegah kebocoran informasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2020, 14:22 WIB
Rapat ini merupakan format baru yang diterapkan Jokowi, sejak para masyarakat diimbau untuk bekerja dari rumah. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan rapat tersebut dimulai pukul 10.00 WIB. (dok. Setpres)

Liputan6.com, Jakarta Pihak Istana Kepresidenan memastikan tidak lagi menggunakan aplikasi Zoom dalam kegiatan rapat virtual rutin, baik ditingkatan pejabat eseolon hingga kepresidenan bersama para menteri.

"Sudah tidak menggunakan Zoom lagi,"kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Kementerian Sekretariat Negara, Bey Machmudin ketika dihubungi merdekacom, Rabu (29/4/2020).

Bey menjelaskan pihak istana saat ini menggunakan aplikasi lain untuk pertemuan virtual. Salah satunya yaitu buatan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Telkomsel.

"Kita gunakan karya anak bangsa, CloudX merupakan karya Telkomsel," jelas Bey.

Bey menjelaskan saat ini pihak Istana memilih aplikasi pertemuan yang baik dari sisi keamanan data dan informasi. Tidak hanya dari sisi keamanan, sisi kualitas gambar, suara hingga kemudahaan para menteri pun salah satu acuan untuk gunakan aplikasi tersebut.

"Tentunya kita mencari yang terbaik, baik dari sisi keamanan, sisi penggunaan, kualitas gambar dan suara, dan kemudahan bagi user," ungkap Bey.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengeluarkan larangan kepada seluruh pegawainya untuk menggunakan aplikasi Zoom sebagai sarana video conference selama Pandemi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Cegah Kebocoran Data

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Ratas perdana dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju itu membahas Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Larangan tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPT No.08 Tahun 2020 tentang Larangan Penggunaan Aplikasi Video Conference Zoom di Lingkungan BNPT Terkait Pengamanan Informasi Data.

"Tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran data dan informasi ke pihak yang tidak bertanggungjawab," bunyi surat edaran tersebut, Rabu, 29 April 2020.

Kemudian, agar semua unit kerja di lingkungan BNPT tidak menggunakan aplikasi video conference Zoom pada saat mengadakan rapat dengan pihak internal maupun eksternal. "Setiap pelaksanaan video conference agar menggunakan aplikasi lainnya yang telah terjamin enkripsinya," bunyi edaran itu lagi.

Untuk itu, seluruh pejabat dan staf yang masih menginstal aplikasi Zoom Meeting pada perangkat laptop maupun smartphone agar segera dihapus atau uninstall untuk menghindari potensi pencurian data atau scamming.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya