Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan akan menuntut hukuman mati pada pelaku korupsi anggaran kemanusiaan untuk penanganan kesehatan Corona Covid-19. Menurutnya hal ini tidak melanggar hak asasi karena diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami akan menyatakan sikap bahwa KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana, yaitu dengan pidana mati," kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Advertisement
Firli menambahkan, prioritas hak hidup masyarakat adalah hukum tertinggi yang wajib dijunjung saat pandemi Covid-19 sekarang ini.
Sebab itu, KPK terus pasang badan memantau alokasi anggaran penanganan Corona Covid-19 agar tak ada penyelewengan dari setiap realokasi baik di pusat dan di daerah.
"Bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain, kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ujar jenderal polisi bintang tiga ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anggaran Wabah Corona Rp 405,1 Triliun
Diketahui, penambahan anggaran APBN dilakukan sebesar Rp 405,1 triliun oleh pemerintah pusat untuk menangani wabah virus corona.
Besaran anggaran itu, dialokasikan sebesar Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Advertisement