Pemerintah Bantah Atur Komisi Bagi Marketplace di Program Kartu Prakerja

Pemerintah tidak menentukan besaran komisi untuk marketplace yang ikut memberi pelatihan dalam program kartu prakerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2020, 16:30 WIB
CfDS Fisipol UGM melakukan riset tentang Kartu Prakerja

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Pelaksana Kartu Prakerja, Rudy Salahudin, menegaskan bahwa pemerintah tidak menentukan besaran komisi untuk marketplace atau platform digital yang ikut memberi pelatihan dalam program kartu prakerja.

Menurutnya, besaran komisi tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak, bukan ditentukan pemerintah.

"Kita tidak menentukan komisi yang wajar dan itu perjanjian antara platform dengan lembaga pelatihan. Jadi kita tidak ikut-ikutan di dalam aturan tersebut," jelas dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (29/4).

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah mengatur mengenai pemungutan komisi oleh platform digital terhadap lembaga pelatihan Di dalam pasal 52 ayat (1) dan (2) beleid tersebut dijelaskan, platform Digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerja sama.

Adapun untuk besaran komisi nantinya diatur di dalam perjanjian kerja sama dan mendapat persetujuan dari manajemen pelaksana.

"Menagapa kita masukkan wajar, karena tidak tahu dan tidak mau tahu. Tapi bukan berarti mereka tidak boleh tarik komisi. Boleh saja asal wajar menurut kedua belah pihak," kata dia.


Komisi Secara Wajar

Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja dan Fasilitas yang Didapat. (Sumber: Situs Resmi Kartu Prakerja)

Sebelumnya, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja, Panji Winanteya Ruky menilai wajar adanya komisi untuk marketplace atau platform digital yang ikut memberi pelatihan dalam program Kartu Prakerja.

"Komisi yang wajar, karena mereka menyediakan layanan marketplace kepada lembaga pelatihan. Jadi lembaga pelatihan-lah yang menggunakan jasa tersebut, sehingga informasinya tentang lembaga pelatihan dan jenis pelatihannya, itu semua terpampang kepada seluruh masyarakat umum atau juga kepada peserta," jelas Panji dalam Ngopi Teko Kemenko Perekonomian, Senin (27/4).

Panji menegaskan bahwa komisi yang dimaksudkan adalah murni transaksi antara pengguna dan penyedia jasa, dalam hal ini lembaga pelatihan yang menggunakan jasa dari marketplace untuk menjual paket pelatihan mereka.

"Atas layanan marketplace tersebut kepada produsennya yang memang menjual pelatihannya di situ, maka mereka ada komisi untuk layanan marketplace itu. Antara mereka, itu disepakati antara mereka. dan kami hanya melihat apakah layanan yang diberikan sesuai dengan Permenko dan PMK-nya," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya