Awasi Dana Penanganan Covid-19, Ketua KPK Ingatkan Ancaman Pidana Mati

KPK turut mengawasi alokasi anggaran serupa di lima Kabupaten dan lima Kota. Menurut Firli lima titik sebaran tersebut wajib menjadi konsen para penyidik komisi antirasuah.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2020, 16:24 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Ada enam proyek jalan dengan nilai proyek sebesar Rp 2,5 triliun dan total kerugian negara sebesar Rp 475 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Ketua KPK Firli Bahuri meminta jajarannya untuk terus mengawasi penggunaan dana kemanusiaan untuk penanganan kesehatan Covid-19. Firli menekankan pengawasan ketat dilakukan terhadap tiap provinsi yang mendapat alokasi dana besar, salah satunya DKI.

"Ada lima provinsi terbesar. Pertama DKI Jakarta kurang lebih Rp10 triliun, Jawa Barat Rp8 triliun Jawa Timur Rp2,3 triliun, Jawa tengah 2,1 triliun, dan Aceh Rp1,7 triliun," kata Firli saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020). 

Selain provinsi, KPK juga turut mengawasi alokasi anggaran serupa di lima Kabupaten dan lima Kota. Menurut Firli lima titik sebaran tersebut wajib menjadi konsen para penyidik komisi antirasuah. 

Diketahui untuk di lima kabupaten memiliki alokasi dana kemanusiaan Covid-19 tersbesar seperti, Kabupaten Jember Rp 479,4 M, Kabupaten Bogor Rp 384,1 M, Kabupaten Bandung Rp 273, 5 M, Kabupaten Tangerang Rp 243 M dan Kabupaten Tulangbawang Rp 228,8 M.

Kemudian, untuk tingkat kota, seperti Kota Makassar Rp749,1 M, Kota Tangerang Rp349,8 M, Kota Bogor Rp348,6 M, Kota Bandung Rp300,4 M dan Kota Batam Rp268,1 M. 

"Angka-angka ini sekali lagi kami terus pantau, kami aktif terus sampai dengan tanggal 20 April yang lalu," jelas Firli.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ancam Sanksi Pidana Mati

Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Firli pun tegas akan menuntut mati mereka pelaku korupsi anggaran kemanusiaan untuk penanganan kesehatan Covid-19.

Menurutnya ketgasannya tidak melanggar hak asasi karena diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami akan menyatakan sikap bahwa KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana, yaitu dengan pidana mati," kata Firli menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya