Terdakwa mantan anggota DPR Sukiman mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman ditetapkan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa mantan anggota DPR Sukiman mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman ditetapkan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Layar menayangkan Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa mantan anggota DPR Sukiman dalam sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa mantan anggota DPR Sukiman mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman ditetapkan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa mantan anggota DPR Sukiman mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman ditetapkan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa mantan anggota DPR Sukiman mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman ditetapkan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa mantan anggota DPR Sukiman mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman ditetapkan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. (merdeka.com/Dwi Narwoko)