FOTO: KPK Gelar Sidang Eks Anggota DPR Sukiman Secara Online

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap eks anggota DPR RI, Sukiman, dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 29 Apr 2020, 19:00 WIB
KPK Gelar Sidang Eks Anggota DPR Sukiman Secara Online
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap eks anggota DPR RI, Sukiman, dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa mantan anggota DPR Sukiman mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman ditetapkan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa mantan anggota DPR Sukiman mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman ditetapkan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Layar menayangkan Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa mantan anggota DPR Sukiman dalam sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa mantan anggota DPR Sukiman mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman ditetapkan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa mantan anggota DPR Sukiman mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman ditetapkan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa mantan anggota DPR Sukiman mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman ditetapkan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa mantan anggota DPR Sukiman mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman ditetapkan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya