Kementerian BUMN Bantah PTPN II Jadi Penyebab Harga Gula Melambung

Dari kebutuhan nasional sebanyak 3 juta ton, jumlah yang dilelang oleh PTPN II dinilai kecil dan tidak berpengaruh.

oleh Athika Rahma diperbarui 29 Apr 2020, 19:45 WIB
Operasi pasar gula di Pasar Gede itu harga gula dibadnerol cukup murah dibandingkan di pasaran, yakni dengan harga Rp12.500 per kilogram.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian BUMN angkat bicara soal kisruh harga gula di pasaran disebabkan oleh tender yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II). Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, hal tersebut cukup aneh dan mengada-ada.

Arya bilang, berdasarkan data Kementerian BUMN, PTPN II melakukan tender hanya sebanyak 5.000 ton, dengan hasil lelang Rp 12.900 per kilogram. Dari kebutuhan nasional sebanyak 3 juta ton, jumlah tersebut dinilai kecil dan tidak berpengaruh.

"5 ribu ton bisa pengaruhi 3 juta ton? Bahwa 5.000 ton itu bisa pengaruhi dan buat harga jadi Rp 17 ribu, itu terlalu mengada-ada," ujar Arya dalam keterangannya, Rabu (29/4/2020).

Pihak PTPN II sudah menyurati Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan soal temua harga lelang di atas HET yang sebesar Rp 12.900 ini. PTPN meminta izin agar harga tersebut tidak dipenuhi.

"Kenapa mereka melakukan hal seperti ini? Kalau mereka tidak menyurati ke Kemendag dan KBUMN, kalau mereka mengembalikan ke harga HET nanti dikatakan bahwa PTPN menjual gula itu di bawah harga tender, nanti dibilang lagi kalau itu merugikan negara," ujar Arya.

Lebih lanjut, nantinya, Kementerian BUMN juga akan melakukan penelusuran adanya dugaan permainan terhadap pengaturan harga gula ini.

 


PTPN II

Warga membeli beras dan minyak goreng saat Operasi Pasar di Pasar Palmerah, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Perum Bulog menjual gula pasir, beras dan minyak goreng dengan harga murah dan terjangkau yang tersebar di 35 titik pasar. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui anak usahanya PTPN II memastikan mengikuti arahan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan mengubah harga gula yang diputuskan lelang, sesuai yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg). Adapun harga lelangnya ialah Rp 12.900 per kg.

"Berdasarkan hal tersebut diputuskan pemenang lelang sesuai harga yang terbentuk sebesar Rp 12.900/Kg. Namun sampai saat ini gula tersebut (5.000 Ton) belum diserahkan kepada pembeli," jelas Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PT PTPN III, Irwan Perangin-Angin dalam keteranganya, Selasa (28/4/2020).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya