Liputan6.com, Denpasar - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangli bergerak cepat usai seorang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang melakukan karantina mandiri ternyata positif COVID-19. Sialnya, ia menularkan virus tersebut kepada 8 orang warga lainnya.
Begitu mengetahui hal tersebut, tim bergerak cepat mengevakuasi PMI dan warga yang positif Corona COVID-19 untuk mendapat penanganan lebih lanjut. Penelusuran interaksi mereka kepada warga pun langsung dilakukan.
Begitu juga pengetatan wilayah segera dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangli untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang lebih meluas di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
Baca Juga
Advertisement
Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangli, Letkol Inf Himawan Teddy Laksono menjelaskan, langkah lain yang diambil tim adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan massal melalui rapid test kepada warga di Banjar Dinas Serokadan yang berjumlah 772 KK.
"Besok kami melakukan rapid test massal kepada warga di Banjar Serokadan yang jumlah masyarakatnya sebanyak 2.600 orang. Ada tiga kelompok yang akan menjalani rapid test yakni PMI, keluarga PMI dan masyarakat umum," kata Letkol Teddy Rabu (29/4/2020).
Selain itu, tindakan yang telah diputuskan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangli adalah melakukan pengetatan social dan physical distancing.
"Apapun hasil rapid test yang akan dilakukan esok hari, kami memutuskan untuk melakukan pengetatan aktivitas warga," ujarnya.
Menurut Komandan Kodim Bangli yang karib disapa Letkol HTL itu, upaya itu penting dilakukan untuk memutus penularan Corona COVID-19 yang masuk kategori transmisi lokal tersebut.
"Untuk mengamankan warga, kami dari Kodim 1626/Bangli telah menerjunkan 1 regu pasukan ke Banjar Serokadan," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, PMI tersebut pulang ke Bali sebelum kebijakan karantina berlapis diberlakukan oleh Pemprov Bali.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Karantina Mandiri
Sebelumnya, Pemprov Bali hanya memberlakukan karantina mandiri di rumah masing-masing bagi PMI yang telah membawa surat kesehatan dari negara berasal dan dinyatakan negatif terjangkit COVID-19 berdasarkan hasil rapid test di Bandara Ngurah Rai.
Saat ini, kebijakan tersebut telah diubah. Mereka yang positif ditangani langsung oleh Pemprov Bali. Sementara yang negatif dari hasil rapid test di Bandara Ngurah Rai tetap diarahkan ke lokasi karantina yang telah disiapkan oleh kabupaten/kota masing-masing asal PMI tersebut.
Setelah 14 hari karantina, mereka kembali diuji sampelnya untuk benar-benar memastikan negatif terjangkit Corona COVID-19. Setelah dinyatakan negatif, mereka diperkenankan pulang dengan catatan melakukan karantina mandiri lagi di rumah selama 14 hari yang diawasi oleh perangkat desa setempat.
Advertisement