Romi Bebas, KPK Pastikan Tetap Ajukan Kasasi Vonis Pengadilan Tinggi DKI

Menurut Ali, jaksa penuntut umum pada KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sejak 27 April 2020 kemarin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Apr 2020, 06:18 WIB
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Romahurmuziy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi bebas dari Rumah Tahanan KPK, Rabu, 29 April 2020 malam. Romi bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Romi menjadi 1 tahun penjara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya akan tetap mengajukan upaya hukum lanjutan terkait kasus Romi. Menurut Ali, jaksa penuntut umum pada KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sejak 27 April 2020 kemarin.

"KPK memastikan telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu, (29/4/2020) malam.

Kasasi dilayangkan tim penuntut umum lantaran menilai bahwa majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. Menurut Ali, hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait penerimaan uang oleh Romi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Romi.

"Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa (Romi)," kata Ali.

Penuntut umum juga berpandangan bahwa majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya terkait hukuman tambahan kepada Romi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Selain itu, majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa (Romi) yang terlalu rendah," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tuntutan 4 Tahun

Ali berharap MA dapat mempertimbangkan alasan tim penuntut umum KPK sesuai fakta hukum yang ada. MA juga diharapkan menimbang rasa keadilan masyarakat, terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.

"KPK menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," kata Ali.

Diketahui, PT DKI Jakarta memotong hukuman Romi menjadi 1 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis PT DKI lebih rendah dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yakni hukuman 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa KPK diketahui menuntut Romi 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya