Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) paling lambat dilakukan hari ini, Kamis (30/4/2020), setelah sebelumnya DJP memberikan kelonggaran batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi yang seharusnya dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2020.
Selain itu, DJP juga memberikan keringanan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian dokumen kelenngkapan SPT menjadi paling lambat 30 Juni.
Advertisement
Meski demikian, wajib pajak badan dan orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019, tetap harus menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020.
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak per 28 April 2020, sebanyak 10,13 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 11,90 juta wajib pajak.
Untuk itu, jangan sampai terlambat. Segera laporkan SPT Tahunan anda. Jika anda mengalami kesulitan akses secara offline dikarenakan pemberlakuan PSBB, anda bisa melaporkan SPT Tahunan melalui daring atau online.
Cara Lapor
Berikut Liputan6.com telah merangkum tata cara pelaporan SPT Tahunan dari laman Direktorat Jenderal Pajak
1. Secara langsung,Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di:
• Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar, atau
• Pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan.
SPT Tahunan harus disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dalam hal SPT Tahunan merupakan:
• SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan,
• SPT 1770,
• SPT Tahunan Pembetulan,
• SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang:- Menyatakan lebih bayar,- Disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT, dan- Disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan.
2. Dikirim Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi
Penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.
Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan. Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dapat diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak.
Perlu diingat, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT yang dilaporkan telah lengkap. Simpan bukti pengiriman, jangan sampai hilang.
Advertisement
3. Lapor SPT melalui DJP Online
Anda dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui laman https://djponline.pajak.go.id.
WP hanya perlu login dan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan profil masing-masing WP. Untuk lapor secara online melalui e-filing, wajib pajak memerlukan nomor Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang bisa didapatkan dengan datang langsung ke KPP. Setelah mempunyai EFIN, wajib pajak melakukan aktivasi akun kemudian isi formulir SPT yang tersedia.
4. Lapor SPT melalui Application Service Provider (ASP)
HIngga saat ini, telah ditunjuk empat Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) SPT Elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT, yaitu:
• PT. Sarana Prima Telematika di https://spt.co.id/• PT. Mitra Pajakku di https://pajakku.com/ • PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk di https://eform.bri.co.id/efiling • PT. Achilles Advanced Systems di https://online-pajak.com