Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai dasar hukum penundaan Pilkada 2020. Sebab, belum ada payung hukum yang jelas soal tahapan Pilkada 2020 yang sudah ditunda hampir dua bulan.
"Kita perlu pastikan supaya landasannya ke depan tidak dipermasalahkan dan landasan ke depan untuk dilanjutkan pilkada ini seperti apa itu harus kokoh dalam perppu yang kita harapkan keluar dalam waktu dekat ini," kata Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay dalam diskusi virtual, Rabu (29/4/2020).
Advertisement
Menurut Hadar, undang-undang Pilkada belum mengatur jelas tentang penundaan Pilkada secara nasional. Penundaan Pilkada juga masih menimbulkan perdebatan lantaran KPU RI belum punya landasan hukum kuat untuk menunda Pilkada secara nasional. Maka dari itu, diterbitkannya perppu bisa menjadi solusi.
"Makanya salah satu materi yang diusulkan dala Perppu adalah tentang penundaan yang sifatnya nasional secara keseluruhan," kata Hadar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Agar KPU Bisa Susun Aturan
Dia melanjutkan, Perppu Penundaan Pilkada 2020 juga diperlukan agar KPU bisa menyusun peraturan KPU mengenai tahapan Pilkada. Menurutnya, KPU masih perlu menyusun PKPU tentang kampanye, PKPU soal pemungutan penghitungan suara, serta PKPU soal rekapitulasi dan penetapan hasil.
"Jadi setelah Perppu ini dikeluarkan KPU akan segera untuk melakukan kegiatan yang lebih pasti," kata Mantan Komisioner KPU itu.
Advertisement