Masih Banyak Pemudik Nekat, 12.156 Kendaraan Harus Putar Balik

Meski larangan mudik sudah berlaku sejak Jumat 24 April 2020 lalu, masih saja terdapat pemudik yang hendak pulang ke kampung halamannya. Mengantisipasi hal tersebut, Korlantas Polri menggelar Operasi Ketupat 2020.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 30 Apr 2020, 12:00 WIB
Polantas Polres Bogor mengatur lalu lintas yang melintasi Pos Pengawasan Larangan Mudik di Cigombong, Bogor, Rabu (29/4/2020). Polres Bogor melakukan penyekatan di perbatasan dengan Cianjur yaitu Pos Rindu Alam dan perbatasan Sukabumi di Pos Cigombong. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Meski larangan mudik sudah berlaku sejak Jumat 24 April 2020 lalu, masih saja terdapat pemudik yang hendak pulang ke kampung halamannya. Mengantisipasi hal tersebut, Korlantas Polri menggelar Operasi Ketupat 2020.

Telah digelar selama 5 hari, Korlantas Polri berhasil mengimbau 12.156 kendaraan yang hendak mudik untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Dari total tersebut, 2.765 terindikasi kuat hendak mudik setelah pemeriksaan dilakukan.

“Pada hari ke – 5 operasi ketupat 2020, Korlantas Polri mencatat 2.765 dari total 12.156 Kendaraan baik kendaraan pribadi, sewa, bus, travel, atau roda dua diminta untuk putar balik karena ditemukan indikasi akan melaksanakan mudik,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, seperti dilansir Divisi Humas Polri.

Tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terdapat 886 kendaraan terjaring di wilayah Polda Metro, 525 kendaraan di wilayah Polda Jabar, 773 kendaraan di wilayah Polda Jawa Timur, 23 kendaraan di wilayah Polda DIY, 198 kendaraan di wilayah Polda Banten, 32 kendaraan di wilayah Polda Lampung dan 328 kendaraan di wilayah Polda Jawa Tengah.

Melihat statistik tersebut, Kombes Asep mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati kebijakan pemerimtah terkait larangan mudik.

“Mari kita patuhi dan taati kebijakan larangan mudik dan terus meningkatkan disiplin untuk melaksanakan physical distancing demi kesehatan bersama dan cepat tertanganinya penyebaran Covid-19,” tuturnya.


Tidak Ada Sanksi Denda

Polisi mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada 24 April-7 Mei. Penerapan sanksi tegas berupa balik arah dan sesuai aturan yang berlaku lainnya pada 7-31 Mei.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sanksi maksimal bagi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing. Dengan demikian tidak ada sanksi berupa denda.


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya