Sederet Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik, Turun Jabatan hingga Dipecat

Pemerintah terus memastikan agar PNS mematuhi aturan larangan mudik.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2020, 11:45 WIB
Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan pemerintah terus memastikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mematuhi aturan larangan mudik. Apabila ASN bersikeras mudik, maka pemerintah siap memberikan sejumlah sanksi mulai dari sanksi ringan hingga berat.

"Sanksi diatur sesuai instansi masing-masing. Kategori penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang keluar daerah maka dilihat dampaknya. Apa dampaknya bagi unit kerja, pemerintah dan masyarakat," ujar Bambang melalui konferensi Virtual di Jakarta, Kamis (30/4).

Adapun pemberian sanksi secara ringan dilakukan dengan menyampaikan teguran secara lisan kepada PNS. Teguran secara lisan tersebut juga akan diikuti dengan pernyataan tidak puas terhadap kinerja secara tertulis. Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Ketegori satu itu hukuman disiplin ringan, karena waktu itu masih imbauan. Kategori dua itu sudah hukuman sedang maupun berat apalagi kategori tiga. Apa itu hukuman ringan? yaitu teguran lisan, teguran tulisan dan pernyataan tidak puas secara tertulis," jelas Bambang.

Sedangkan kategori sedang menyangkut admisnistrasi kepegawaian antara lain PNS yang melawan aturan tidak bisa naik gaji atau golongan secara berkala. Kemudian tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya oleh pemerintah.

"Yang berat, turun pangkat selama 3 tahun, kemudian non job bahkan pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri. Pengelola kepegawaian diwajibkan untuk melakukan entry hukuman disiplin ini kepada siapa? yaitu kepada BKN melalui sistim aplikasi kepegawaian BKN. Ini menjadi catatan dan berpengaruh terhadap karir mereka nanti," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com


Tiap Instansi Wajib Lapor Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS kini telah dilarang untuk mudik atau pulang ke kampung halaman selama pandemi virus corona (Covid-19). Jika melanggar ketentuan itu, maka yang bersangkutan akan dikenai sanski.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, pemberian hukuman disiplin itu akan diberikan oleh masing-masing instansi. Itu sesuai dengan ketetapan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sanksi diberikan oleh instansi masing-masing PNS yang melanggar. Sesuai dengan ketentuan PP 53/2010," jelas Plt Kabiro Humas BKN Paryono kepada Liputan6.com, Selasa (28/4/2020).

Paryono melanjutkan, pemberian sanksi oleh tiap instansi juga wajib dilaporkan kepada BKN melalui laman resmi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

"Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan oleh instansi agar dilaporkan atau diupdate melalui sapk.bkn.go.id," ungkap dia.

Sebelumnya, Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, pemeriksaan terhadap PNS yang bandel tetap dilakukan. Sementara pemberian hukuman disiplin akan diberikan, setidaknya menunggu hingga pandemi corona mereda di Indonesia.

"Nanti akan diatur secara online. Tapi bukan berarti tidak ada hukuman disiplin, hukuman nanti dilakukan setelah pandemi selesai," ujar Haryomo. 


PNS Diizinkan Mudik Jika Terpaksa, Ini Syaratnya

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat edaran untuk ASN atau PNS yang masih nekat mudik di tengah pandemi Corona. Penerbitan SE tersebut menindaklanjuti keputusan Presiden soal penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan SE Menteri PANRB soal pembatasan kegiatan bepergian bagi PNS.

Dalam SE Menteri PANRB disebutkan, ada beberapa kondisi dimana PNS masih diizinkan mudik, tentu dengan seizin atasan mereka, misalnya, sakit yang mengharuskan mereka pulang kampung.

"Kita mengacu ke SE Menteri PANRB, itu termasuk di dalam pengecualian, ya. Kalau dengan terpaksa harus bepergian, kalau sakit, ada mekanismenya jadi harus cuti alasan penting," kata Wakil Ketua BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).

Begitu pula dengan kondisi dimana istri, anak atau keluarga dan kerabat PNS yang bersangkutan sakit dan mengharuskan dirinya pulang kampung.

Lalu, jika seorang PNS memiliki istri di luar daerah dan akan melahirkan, dirinya juga dibolehkan mudik dengan izin cuti alasan penting dari atasan.

"Dalam keadaan terpaksa, cuti itu nggak apa-apa. Sepanjang diizinkan oleh atasan," kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto, menambahkan. 


Pertimbangan Atasan

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan masuk menuju Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Pasca libur Lebaran seluruh PNS Pemprov DKI terlihat masuk kerja kembali seperti biasanya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Meski demikian, Haryomo menggarisbawahi pertimbangan atasan dalam memberikan cuti. Maksudnya, atasan tidak boleh asal memberi cuti, namun harus memikirkan bagaimana potensi penularan virus, apakah PNS yang bersangkutan dijamin tidak menjadi carrier ke kampungnya, bagaimana pengawasannya dan lain sebagainya.

"Atasan yang berikan izin harus pertimbangkan dulu, apakah ASNnya ini ODP atau bukan, semuanya diupayakan untuk mencegah penularan Covid-19," kata Haryomo.    

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya