Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap adanya empat orang asing yang sudah memantau kediamannya sebelum teror air keras terjadi pada, 11 April 2017 lalu.
Novel Baswedan mengatakan demikian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Novel dihadirkan sebagai saksi korban dalam sidang lanjutan kasus penyerangan terhadap dirinya.
Advertisement
"Sekitar dua minggu sebelum saya diserang ada orang yang melakukan pengamatan di depan rumah saya," ujar Novel bersaksi di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
Menurut Novel, empat orang yang mencurigakan tersebut memantau kediamannya dari seberang rumahnya. Novel menggambarkan bahwa tepat di depan rumahnya terdapat sungai kecil.
"Jadi, di depan rumah saya ada sungai. Empat orang ini melakukan pengamatan ini dari seberang rumah saya. Dan juga ada beberapa kendaraan dan mobil yang mencurigakan," kata Novel.
Novel menyebut, dirinya sempat mendapatkan foto-foto kendaraan dan mereka yang memantau kediamannya. Novel mendapatkan foto tersebut dari tetangganya yang curiga dengan orang-orang tersebut.
"Itu (foto) mobilnya sudah saya berikan ke Kapolda Metro, karena itu saya dapat dari tetangga saya yang curiga dengan orang-orang itu," kata Novel.
Kapolda Metro yang dia maksud saat itu ialah M Iriawan yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Setelah mengadu ke Kapolda, kata Novel, Iriawan saat itu hanya meminta dirinya untuk lebih waspada.
"Katanya 'oh iya kalau gitu kita perlu waspada dan hati-hati'. Saya ketika mendengar (pernyataan Iriawan) itu, rasanya kayak ada kekuatan yang cukup besar, dan Pak Kapolda rasanya sedikit takut," kata Novel Baswedan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sidang Online
Sidang kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki tahapan pemeriksaan saksi pada Kamis (30/4/2020) pagi. Sidang digelar secara online.
"Betul, sidang melalui video conference dijadwalkan jam 10.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar saat dikonfirmasi.
Sidang ini merupakan sidang ketiga bagi kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rakhmat Kadir yang merupakan pelaku penyiraman air keras sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami kerusakan kornea mata.
Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, Novel Baswedan selaku saksi utama dipastikan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saksi akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sedangkan para terdakwa akan tetap berada di rutan Mako Brimob," Ujar Fedrik menjelaskan tata cara sidang melalui video konferensi itu seperti dikutip dari Antara.
Sidang ini dilanjutkan kembali usai ditunda selama hampir satu bulan sejak Kamis (2/4/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi yang tertunda.
Selain Novel saksi lainnya yaitu pelapor seharusnya hadir dalam persidangan kali ini karena Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang perdana menyebutkan ada dua saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan itu adalah Novel Baswedan selaku korban dan Yasri Yuda Yahya selaku pelapor.
Advertisement