Liputan6.com, Jakarta DPR RI tengah melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja dengan memprioritaskan pembahasan terkait aturan kemudahan bisnis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal ini, digadang-gadang akan membawa UMKM naik kelas. Dengan asumsi, ketika perizinannya lebih mudah dan efisien, maka akan banyak bibit UMKM yang akan mekar.
Advertisement
Namun demikian, menurut Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, nasib UMKM masih samar. Pasalnya, setelah mendalami draft RUU Cipta Kerja secara cermat, Sarman menilai perubahan mengenai kebijakan hendak dibawa kemana masa depan UMKM, tidak tersirat secara jelas.
Mengutip dari keterangannya yang diterima Liputan6.com, Kamis (30/4/2020), Sarman menyoroti beberpa pasal yang dianggapnya kurang gamblang.
Seperti pada pasal 5, mengenai penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian.
"Namun dalam batang tubuh selanjutnya sama sekali tidak mengelaborasi secara teknis mengenai pengaturan sebagaimana tertera pada pasal 5 RUU tersebut. Artinya nasib UMKM pada draft UU ini masih samar dan perlu dipertanyakan karena sama sekali tidak punya dampak apa apa terhadap UMKM," jelas Sarman
"Masih jauh panggang dari api," imbuhnya.
Diperkuat
Sarman berharap agar kluster UMKM dapat diperkuat dan menjadi target yang strategis, mengingat peran UMKM dalam pembangunan perekonomian nasional sangat besar, dimana UMKM memberikan kontribusi 60,34 persen PDB Nasional, menyerap 96 persen Angkatan kerja, dan menyumbang 14,17 persen dari total ekspor dan menjadi penggerak ekonomi di akar rumput.
"Kami juga berharap agar Kementerian Koperasi dan UMKM, dan Komisi VI DPR RI yang membawahi Kementerian UMKM, dapat memperjuangkan aspirasi ini karena sudah cukup lama UMKM ini dari sisi pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan sangat lamban, sehingga apa yang terjadi puluhan tahun UMKM tidak pernah naik kelas," ujar Sarman.
Advertisement