Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan demi Pengusaha Bisa Bayar THR ke Pekerja

Relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2020, 19:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah merelaksasi pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk perusahaan yang terdampak Covid-19. Tercatat ada sekitar 116.705 perusahaan yang berhenti beroperasi terdampak virus corona.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, perusahan terdampak Covid-19 akan diberikan pemotongan iuran sebanyak 90 persen untuk tiga bulan, dan ini dapat diperpanjang 3 bulan lagi. Relaksasi itu terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Fasilitas yang diberikan selama 3 bulan untuk JKK sebanyak Rp 2,6 triliun, JKM sebesar Rp 1,3 triliun, dan ada penundaan iuran jaminan pensiun sebesar Rp 8,74 triliun

“Jadi, relaksasi BPJS Ketenagakerjaan (yang akan diperkuat) melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini jumlahnya sekitar Rp 12,36 triliun,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menambahkan, dengan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut akan dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara layak kepada para pekerjanya.

 


Aturan

BPJS Ketenagakerjaan ubah nama panggilan menjadi BP Jamsostek.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas penundaan pembayaran iuran tersebut akan segera dibahas kembali dalam waktu dekat, dan disahkan sebelum Idul Fitri 2020.

Menurut Menaker Ida, substansi yang diatur dalam RPP antara lain penyesuaian iuran untuk program JKK, JKM dan JP, yaitu adanya keringanan iuran program JKK dan JKM, serta penundaan pembayaran untuk JP. Iuran JKK bagi peserta penerima upah akan dibayarkan sekitar 10 persen dari iuran normal.

Kemudian, iuran peserta bukan penerima upah untuk JKK juga 10 persen dari penghasilan peserta yang tercantum dalam PP No. 44 Tahun 2015. Sementara, pekerja di sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dari yang belum dibayarkan.

Selanjutnya, iuran JKM bagi peserta penerima upah hanya akan dibayarkan sejumlah 10 persen dari iuran normal. Sedangkan yang bukan untuk penerima upah, iuran JKM sbesar Rp 600 ribu per bulannya. Bagi perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10 persen dari iuran yang belum dibayarkan.

Kemudian, ada pula kebijakan Iuran JP berupa penundaan pembayaran, sehingga yang tetap dibayarkan sejumlah 30 persen dari kewajiban iuran, dana paling lambat dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sisanya dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020 mendatang.

“Dalam RPP ini juga terdapat penyesuaian pembayaran iuran pertama kali mulai April 2020 ini dan dapat diperpanjang selama 3 bulan, yang nanti akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi bersama Menteri Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Ketenagakerjaan,” papar Menaker

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya