Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum eks anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak semua dalil jaksa penuntut umum KPK.
Sebab, tuntutan jaksa hanya menyalin dari dakwaan, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Advertisement
"Intinya kami menolak semua dalil-dalil dari JPU itu, tuntutan JPU terkesan emosional, tidak rasional dan terlalu mengada-ada dan terlalu berlebihan," kata pengacara I Nyoman Dhamantra, K.P Henry Indraguna kepada awak media di gedung KPK, Rabu, 29 April 2020.
Indraguna menegaskan kliennya tidak bersalah. Itu lantaran uang yang dianggap hadiah oleh jaksa telah dilaporkan ke PPATK sebagai transfer mencurigakan.
"Kalau memang Nyoman mau menerima hadiah atau suap, sudah pasti tidak akan di kirim ke perusahaan pribadi, sudah pasti dia meminta fisik, supaya menghilangkan jejak," paparnya.
Merujuk argumentasi itu, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara dugaan suap pengurusan impor bawang putih itu secara adil. Setidaknya, amarnya berbunyi menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
Kemudian, membebaskan terdakwa I Nyoman Dhamantra dari dakwaan tersebut, berdasarkan pasal 191 ayat 1 KUHAP dan setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
"Dan membebaskan I Nyoman Dhamantra dari tahanan, mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa I Nyoman Dhamantra kepada keadaan semula," imbuh Indraguna.
Di persidangan sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Dhamantra.
Jaksa menilai Dhamantra terbukti menerima uang pelicin Rp 2 miliar dalam perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih itu. JPU KPK juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun