Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahayangan, Asep Warlan Yusuf menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat mengatasi peraturan yang dibutuhkan untuk menangani persoalan tumpang tindih kebijakan di sektor ekonomi. Dia melihat sektor perizinan sangat membutuhkan kehadiran aturan tersebut.
“Saya sangat setuju dengan adanya RUU ini. Tapi perlu ada pendalaman yang lebih baik,” ujar Asep saat dihubungi, Kamis (30/4/2020).
Advertisement
Dia melihat, aturan di sektor perizinan banyak mengalami tumpang tindih antara pusat dan daerah. Sehingga, dirinya menilai perlu ada penyelesaian dan pembenahan lewat RUU Cipta Kerja.
“Dengan RUU ini bisa diselesaikan yang seperti itu. Seluruh UU yang digabung dalam Omnibus Law itu ada masalah tumpang tindihnya, sehingga perlu diselesaikan dan ditata lewat RUU Cipta Kerja ini,” ungkap Asep.
Di sisi lain, dia menyarankan agar semua pihak harus dilibatkan dalam merumuskan RUU Cipta Kerja. Dia berkata dalam proses pembentukan sebuah UU harus ada partisipasi publik yang terdampak. Bahkan ahli yang objektif perlu dilibatkan agar aturan itu tidak bermasalah ketika diterapkan.
“Kalau ada partisipsi nanti dijalankan memiliki daya terima yang tinggi,” tukasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Luncurkan Paket Stimulus
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sudah meluncurkan paket stimulus dan program Kartu Pra Kerja untuk membantu masyarakat yang terdampak karena Covid-19. Dan dengan RUU Cipta Kerja itulah, menyiapkan pemulihan ekonomi pasca pandemi.
"Untuk recovery, kita harus merubah ini semua. Reform secara struktural dan untuk kita menyelesaikan perizinan, lingkungan hidup, service level daripada pemerintah,” ucap Airlangga.
Dia membayangkan, jika pandemi Covid-19 ini selesai, maka diharapkan mampu menyelesaikan recovery ekonomi akibat covid-19. Sehingga setelah Pendemi ini berhasil dilalui, Indonesia bisa menjadi negara yang telah melakukan transformasi struktural dan siap menatap ekonomi ke depan.
"Jadi kita punya persoalan hari ini pandemi, kita selesaikan. Dan untuk menyesuaikan recovercy ke depan, Cipta Kerja diselesaikan. Sehingga begitu ini semua selesai, kita muncul sebagai negara yang sdah melakukan tranformasi struktural," ungkap Airlangga.
Dia menegaskan, transformasi struktural tahun 1966 dan 1998. Dan semuanya itu dengan bantuan pihak lain.
"Dan di tahun ini restructuring transformation sendiri dan tidak ditekan pihak lain, di alam demokrasi. Jadi inilah yang didorong oleh pemerintah," pungkasnya.
Advertisement