Puluhan Pelanggar PSBB di Kota Bogor Kena Sanksi Tipiring

Puluhan pelanggar terdiri dari pengendara, penumpang angkot, dan pejalan kaki ini kemudian disidang di tempat.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 01 Mei 2020, 04:13 WIB
Petugas Satpol PP memberhentikan pengendara motor saat melintasi Pos Pengawasan Larangan Mudik di Cigombong, Bogor, Rabu (29/4/2020). Polres Bogor terus melakukan penyekatan mencegat pemudik sekaligus PSBB mengantsipasi penyebaran virus Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor mulai menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sedikitnya 50 orang pelanggar kena sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) maupun sanksi fisik. Para pelanggar itu terjaring dalam razia kepatuhan yang digelar petugas Satpol PP di Jalan Djuanda, Kota Bogor, Kamis (30/4/2020).

"Umumnya, mereka yang terjaring karena tidak menggunakan masker," kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah.

Puluhan pelanggar PSBB terdiri dari pengendara, penumpang angkot, dan pejalan kaki ini kemudian disidang di tempat. Mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Bahkan ada pula pelanggar yang diberi hukuman fisik berupa push up dan sit up.

"Para pelanggar langsung disidang di tempat, kita diberikan surat peringatan dan push up maupun sit up," kata dia.

Hukuman ini untuk memberikan efek jera dan menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi aturan PSBB tahap 2 dalam upaya menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kota Bogor.

"Untuk sanksi masih tipiring. Sedangkan sanksi denda dan pidana belum ada, kami masih lakukan koordinasi dengan kejaksaan," ucapnya.

Tak hanya pengguna jalan, pemilik toko di luar delapan sektor usaha juga ditutup paksa Penegak Perda itu. Sedikitnya ada tiga toko, yakni toko parfum dan meubel di Jalan Raden Saleh Bastaman, yang ditutup sampai masa penerapan PSBB.

"Bila ketiga kios itu masih nekat beroperasi, kami akan mencabut izin usahanya," tegasnya.


Kasus Bertambah

Sementara itu, hingga Kamis pukul 14.00 WIB, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bogor bertambah satu orang. Dengan begitu, jumlah keseluruhan warga Kota Bogor yang positif virus corona mencapai 77 orang.

Dari jumlah tersebut, 54 pasien masih dalam perawatan rumah sakit, 13 pasien meninggal dunia, dan 10 pasien sembuh.

"Hari ini pasien sembuh sebanyak 3 orang. Jadi yang sembuh totalnya berjumlah 10 orang," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno.

Kemudian, jumlah keseluruhan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 191 orang. Dengan rincian, 62 pasien sembuh, 93 pasien dalam perawatan rumah sakit.

Namun, hari ini jumlah kematian berstatus PDP bertambah empat orang. Dengan demikian, total keseluruhan PDP meninggal sebanyak 36 orang.

Empat PDP yang meninggal ini masih menunggu Hasil Lab Swab dari Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Jakarta, Labkesda Bandung dan Laboratorium Collaborative Research Center Institut Pertanian Bogor.

Selanjutnya, jumlah keseluruhan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 1085 orang. Dari jumlah tersebut, 946 selesai dipantau dan 193 masih dalam pemantauan.

Terakhir, orang tanpa gejala (OTG) di Kota Bogor berjumlah 160 orang, dengan rincian 55 orang negatif, 105 dalam pemantauan. (Achmad Sudarno)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya