Pemkot Surabaya Imbau Pengendara Motor Tak Berboncengan Selama PSBB

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, dari hasil evaluasi PSBB di lapangan masih ditemukan banyak pengendara motor yang berboncengan.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mei 2020, 18:00 WIB
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya, Eddy Christijanto, (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya mengimbau pengendara motor untuk tidak berboncengan dulu selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya. Hal ini untuk menerapkan jaga jarak atau physical distancing.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, dari hasil evaluasi PSBB di lapangan masih ditemukan banyak pengendara motor yang berboncengan.

"Kami imbau jangan boncengan dulu, physical distancing atau jaga jaraknya itu harus dijaga sepenuhnya," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Jumat (1/5/2020).

Meski dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Kota Surabaya disebutkan jika dalam satu keluarga atau dengan alamat tinggal yang sama diperbolehkan berboncengan, namun pihaknya mengimbau masyarakat agar hal itu untuk sementara waktu tidak dilakukan.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya mengatakan kendaraan bermotor roda dua berbasis aplikasi atau ojek daring dilarang mengangkut dan membawa penumpang saat PSBB.

"Ojek daring hanya untuk angkutan barang. Ini tolong diperhatikan juga demi kebaikan kita bersama," tutur dia.

Namun, untuk sepeda motor pribadi yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi selama penerapan PSBB berlangsung, maka masih diizinkan asalkan digunakan membawa anggota keluarga yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamatnya sama. "Jadi untuk kendaraan roda dua pribadi tidak boleh boncengan," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Hanya untuk Pemenuhan Kebutuhan Pokok

Suasana hari kedua PSBB di Surabaya Raya pada Rabu, 29 April 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Hendro juga menjelaskan kewajiban yang harus diikuti oleh pengendara sepeda motor pribadi, yaitu hanya boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

Termasuk pula harus menggunakan masker dan sarung tangan, tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas, dan tidak mengangkut penumpang atau berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional atau pembatasan pada kawasan tertentu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya