Liputan6.com, Jakarta Berkas kasus narkoba dengan tersangka Lucinta Luna dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dengan begitu, kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna segera disidangkan.
Lucinta Luna juga resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan bukan lagi tanggung jawab pihak kepolisian. Proses penyerahan Lucinta Luna ke Kejaksaan dilakukan melalui telewicara untuk mencegah penularan Corona Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
"Tanggal 30 (penyerahan Lucinta Luna ke Kejaksaan). Alhamdulilah berjalan dengan lancar dan prosesnya mengunakan video conference," beri tahu Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, di Polres Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020) kemarin.
Diserahkan ke Kejaksaan
Ia menambahkan, "Tersangka berada di Rutan Pondok Bambu dan dari pihak JPU berada di Kejari Jakarta Barat." Tak hanya Lucinta Luna, barang bukti dan berkas perkaranya pun sudah diserahkan polisi ke pihak Kejaksaan.
"Semua sudah kita serahkan ke Kejaksaan," terang Ronaldo kepada awak media.
Advertisement
Rutan Pondok Bambu
Meski sudah diserahkan ke Kejaksaan, namun bintang film Bridezilla ini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Sudah menjadi tahanan pihak Kejaksaan, meskipun rutannya tetap di Pondok Bambu," imbuh Ronaldo.
Penangkapan Lucinta Luna
Seperti diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta, pada 11 Februari 2020. Tak sendiri, Lucinta Luna ditangkap bersama ketiga rekannya.
Advertisement
Amankan Barang Bukti
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 2 butir pil ekstasi, 5 butir Tramadol, dan 7 butir Riklona. Tes Urine pun menyatakan bahwa Lucinta Luna positif narkoba, yakni Benzodiazepine.