Said Didu Dipanggil Bareskrim soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Senin 4 Mei

Said Didu diminta untuk hadir di Lantai 15 kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB, Senin 4 Mei 2020 sebagai saksi.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mei 2020, 13:52 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sadi Didu dihadirkan sebagai saksi tim hukum Prabowo-Sandiaga. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu. Hal ini dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Ya benar (ada pemanggilan Said Didu terkait) pencemaran nama baik," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Meski begitu, Argo belum menjelaskan secara rinci pemeriksaan yang akan dijalani oleh Said Didu terkait informasi atau berita apa yang menjadi bukti pelapor.

Pemeriksaan ini berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/64/IV/RES.1.1.14/2020/Dittipidsiber, yang diterbitkan pada 28 April 2020.

Said Didu diminta untuk hadir di Lantai 15 kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB, Senin 4 Mei 2020. Nantinya, Said Didu diperiksa sebagai saksi atas suatu tindak pidana.

"Untuk didengar dan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," demikian isi surat pemanggilan tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pelapor

Ini sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam surat pemanggilan terhadap Said Didu tersebut, tertulis nama Arief Patramijaya sebagai pelapor.

"Apabila saudara memiliki dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud, agar dibawa," sambung isi surat tersebut.

Sebelumnya, Said Didu terlibat perdebatan dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di media sosial. Saking geramnya, Luhut akan menuntut mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu bila tidak minta maaf atas pernyataan yang menyudutkannya.

"Bila dalam 2x24 jam tidak minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Luhut keberatan dengan komentar Said Didu mengenai penanganan virus Corona di Indonesia yang dimuat dalam kanal YouTube pribadinya. Video yang dipermasalahkan itu berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG'. Video itu berdurasi 22.44 menit.

Jodi menyoroti kata-kata Said yang mengatakan Luhut ngotot agar Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak mengganggu dana untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru, dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara. Jodi menyebut tudingan Said tidaklah benar.

"Saya ingin tegaskan bahwa tudingan yang disampaikan oleh Saudara Said Didu mengenai dana pembangunan IKN tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tidak pernah terjadi Menko Luhut menekan Bu Sri Mulyani terkait dana pembangunan IKN dan kami mempersilakan siapa saja untuk membuktikannya," ujar dia.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya