Kasus Narkoba Lucinta Luna Bisa Disidangkan Sebelum Lebaran

Kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna sudah dinyatakan lengkap alias P21.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 01 Mei 2020, 16:00 WIB
Lucinta Luna. (Instagram/lucintaluna)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Setelah diserahkan, kini Lucinta Luna telah menjadi tahanan Kejaksaan kendati masih dititipkan di Rutan Pondok Bambu.

Dengan begitu, dalam waktu dekat ini kasus yang menjerat Lucinta Luna akan segera disidangkan. Saat ini, pihak kejaksaan tengah melengkapi berkas-berkas kasus Lucinta Luna sebelum diserahkan ke pengadilan.

"Kami diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin, saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).


Penetapan Majelis

Petugas menghadirkan selebgram Lucinta Luna saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba setelah positif mengonsumsi psikotropika seperti benzo dan ekstasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Kalau dari proses pelimpahan biasanya paling lama tujuh hari keluar penetapan majelis. Kemudian dari situ paling lama tujuh hari telah ada penetapan hari sidang," sambungnya.


Sidang Sebelum Lebaran

Tersangka yang juga selebgram Lucinta Luna (kiri) menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020). Barang bukti merupakan hasil temuan dijajaran Polres selama Januari 2020 seperti sabu, ganja, esktasi, heroin, happy five dan gorilla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bila proses administrasi bisa diselesaikan dalam waktu singkat, maka tak menutup kemungkinan sidang perdana Lucinta Luna bisa digelar sebelum Idul Fitri tahun ini.

"Iya (Sidang sebelum lebaran) karena hitungannya paling lama dua pekan setelah pelimpahan," kata Edwin.


Kasus Narkoba

Tersangka yang juga selebgram Lucinta Luna dihadirkan dalam rilis pemusnahan narkoba di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020). Barang bukti merupakan hasil temuan dijajaran Polres selama Januari 2020 seperti sabu, ganja, esktasi, heroin, happy five dan gorilla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Seperti diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Tak sendiri, Lucinta Luna ditangkap bersama ketiga rekannya.

Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 2 butir pil ekstasi, 5 butir tramadol, dan 7 butir riklona. Tes urine pun menyatakan Lucinta Luna positif narkoba, yakni benzodiazepine.

 


Ancaman Hukuman

Selebgram Lucinta Luna dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba setelah positif mengonsumsi psikotropika seperti benzo dan ekstasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

karena perbuatannya itu, Lucinta dijerat Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya