Mudik Dilarang, Kemenhub Bakal Keluarkan Aturan Transportasi Mendesak

Pemerintah tetap tegas melarang mudik untuk memutus rantai penyebaran Corona Covid-19

oleh Arief Aszhari diperbarui 01 Mei 2020, 20:17 WIB
Angkutan umum melintas di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta, Kamis (6/10). Pemprov DKI Jakarta akan segera mengganti angkutan umum reguler seperti Kopami, Kopaja, Koantas Bima dan Metromini dengan bus tipe lower deck. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Hal tersebut, agar penyebaran Corona Covid-19 tidak semakin meluas ke daerah-daerah di Indonesia.

Bahkan, Kementerian Perhubungan bakal mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, dalam rangka pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan turunan tersebut, pemerintah tetap tegas melarang mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, seperti dilansir dari News Liputan6.com, Jumat (1/5/2020).

Adita menjelaskan, aturan turunan itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat, agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan

Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini.

"Itu menyangkut larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.


Atur transportasi

Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” terang Adita.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya