Liputan6.com, Manado - Meski sudah ada pelarangan transportasi laut terkait pandemi Covid-19 sebagaimana regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), namun masih ada kapal penumpang yang melintas antar provinsi.
Kedatangan KMP Portlink dari Ternate, Maluku Utara ke Bitung, Sulawesi Utara, menjadi sorotan berbagai kalangan.
Menyikapi hal ini, Gubernur Sulut Olly Dondokambey melayangkan surat kepada Wali Kota Bitung Max Lomban. Surat itu merupakan balasan dari surat Wali Kota Bitung terkait dengan kedatangan kapal tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Pemprov Sulut tidak pernah menyetujui kedatangan kapal penyebrangan KMP Portlink VIII dari Kota Ternate dengan mengangkut penumpang," kata Gubernur Olly dalam surat itu.
Namun oleh karena kapal dimaksud telah diberangkatkan dari pelabuhan penyebrangan Ternate menuju pelabuhan penyeberangan Bitung, maka sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemprov Sulut telah melakukan penanganan terhadap 106 penumpang sesuai SOP Covid-19.
"Selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut, melarang kedatangan tahap kedua," tegas gubernur.
Dia menambahkan, kiranya Pemerintah Kota Bitung dapat menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Simak juga video pilihan berikut:
Penanganan Penumpang
Terkait penanganan ratusan penumpang yang tiba di Pelabuhan Samudera Bitung itu, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel mengatakan, mereka telah ditangani dengan SOP pencegahan penyebaran Covid-19.
"Mereka dibawa ke rumah singgah untuk observasi dan karantina selama 14 hari," ujar Dandel, Jumat (01/05/2020).
Dandel mengatakan, dari 106 penumpang tersebut ada 91 orang yang dibawa ke rumah singgah Pemprov Sulut di Badan Diklat Maumbi, Minahasa Utara, dan Bapelkes Manado.
"Ada belasan penumpang lainnya yang memiliki KTP Bitung dikarantina di rumah singgah Kota Bitung," ujar Dandel.
Dia menambahkan, ratusan penumpang itu sudah dalam masa pemantauan di rumah singgah Covid-19 hingga 14 hari ke depan.
Advertisement